BADAN PANGAN NASIONAL
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan atas Harga di Atas HAP dan HET



DEPOK – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya minyak goreng Minyakita yang ditemukan dijual melebihi ketentuan.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, saat melakukan sidak di Pasar Agung Depok, Sabtu (21/2/2026) dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pada periode Ramadan dan Idulfitri. Turut hadir dalam sidak tersebut Satgas Pangan Polda Metro Jaya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Dinas Perdagangan Kota Depok, serta Bulog. 


Sarwo Edhy menjelaskan, hasil pantauan menunjukkan harga beras masih terkendali. Beras medium berada di harga Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.


Untuk komoditas minyak goreng, pihaknya menemukan Minyakita masih dijual Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter oleh sejumlah pedagang. Padahal, sesuai HET, Minyakita seharusnya dijual Rp15.700 per liter.


“Ini yang perlu kita segera benahi karena Minyakita adalah minyaknya pemerintah. Harusnya harganya sesuai dengan harga pemerintah. Tidak ada cerita harganya di atas harga eceran tertinggi,” tegas Sarwo.


Ia memastikan Satgas Pangan akan menelusuri rantai distribusi guna mengetahui sumber minyak goreng yang dijual di atas HET tersebut. “Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana,” ujarnya.


Sarwo menegaskan, apabila Minyakita bersumber dari Bulog, maka harga ecerannya seharusnya Rp15.700 per liter. Dengan harga distribusi dari Bulog Rp14.500 dan langsung diantar ke pengecer, pedagang masih memperoleh margin keuntungan yang wajar tanpa biaya angkut tambahan.


Sarwo juga berharap Dinas Perdagangan Kota Depok melakukan pemetaan pasar-pasar rakyat agar seluruh pasar dapat menjual Minyakita sesuai HET Rp15.700 per liter.


Kepala Dinas Perdagangan Kota Depok, Widyati, menyatakan pihaknya akan terus memantau pasar-pasar rakyat yang menjadi acuan pemerintah serta menjaga koordinasi dengan Bulog terkait harga pangan pokok penting.


Selain minyak goreng, harga gula pasir tercatat relatif aman di kisaran Rp17.500–Rp18.000 per kilogram. Daging ayam juga dinilai terkendali. Ia mengingatkan agar survei harga memperhatikan bobot timbangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.


“Tadi harganya Rp48.000, tapi itu 1,3 kilogram. Jadi mohon nanti ketika menanyakan harga ayam harus ditanya berapa kilo. Kadang-kadang harganya berapa, 70 ribu rupiah, ternyata per ekor dan beratnya 2,1 kilogram,” jelasnya.


Ia mencontohkan aduan harga ayam Rp60.000–Rp70.000 per kilogram yang setelah ditelusuri ternyata harga tersebut merupakan harga per ekor dengan berat lebih dari dua kilogram, sehingga jika dikonversi per kilogram masih di bawah HAP Rp40.000.


Untuk daging sapi, harga masih sesuai HAP Rp140.000 per kilogram dengan kualitas baik.


Sementara itu, harga cabai rawit merah masih tinggi di kisaran Rp100.000–Rp120.000 per kilogram akibat faktor cuaca dan musim penghujan yang mempengaruhi waktu panen. Pemerintah berharap harga dapat turun mendekati kisaran Rp58.000–Rp60.000 per kilogram seiring rencana panen raya di sejumlah sentra produksi seperti Garut.


“Yang harus kita jaga stabilisasi pasokan dan harga pangannya. Sehingga gejolak harga di bulan Ramadan ini tidak akan signifikan. Bapanas saat ini telah memfasilitasi ongkos kirim cabai rawit merah melalui mekanisme Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) yang tentunya akan mendorong penurunan harga di pasar induk dan akan berdampak pada harga di pasar turunan,” ujar Sarwo.


“Sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, seluruh harga pangan berada di bawah HET maupun HAP. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang menyebabkan harga melampaui ketentuan dan merugikan masyarakat, terutama di momentum Ramadan dan Idulfitri.” pungkasnya.


*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional (Bapanas)*

105/R-BAPANAS/II/2026

22 Februari 2026



BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.