BADAN PANGAN NASIONAL
Bapanas Optimalkan Izin Edar PSAT-PL, Pasokan dan Keamanan Pangan Tetap Terjaga

SURABAYA – Kemudahan dan percepatan perizinan pangan segar menjadi salah satu kunci dalam menjaga kelancaran pasokan sekaligus menjamin keamanan pangan di masyarakat. Dalam monitoring dan supervisi di CV Cahaya Sukses Makmur, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan proses penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyampaikan bahwa kemudahan dan percepatan perizinan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara aspek keamanan pangan dan ketersediaan pasokan.

“Perizinan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana kita memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi sekaligus tetap tersedia secara cukup di masyarakat,” ujarnya saat meninjau CV Cahaya Sukses Makmur di Surabaya (16/4/2026).

CV Cahaya Sukses Makmur sendiri telah memiliki izin edar PSAT-PL untuk sejumlah komoditas strategis, yakni kacang tanah, kacang tanah kupas, dan bawang putih, yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dalam proses perizinan tersebut, pelaku usaha diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB-PSAT) sebagai bukti bahwa produk ditangani sesuai standar, serta melengkapi dokumen pengujian keamanan pangan atau Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar, sehingga kualitas dan keamanan produk segar yang beredar tetap terjamin.

Menurut Andriko, penguatan sistem perizinan yang efisien akan mendukung kelancaran distribusi pangan tanpa mengabaikan aspek pengawasan mutu dan keamanan.

“Kita ingin proses perizinan berjalan cepat, tetapi tetap akuntabel. Artinya, pangan yang masuk dan beredar di masyarakat harus memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan, baik terhadap pelaku usaha maupun produk pangan yang beredar, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Keamanan pangan adalah prioritas. Oleh karena itu, kemudahan yang diberikan harus diiringi dengan tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaga kualitas dan keamanan produk,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur CV Cahaya Sukses Makmur, Vincentius B Soewirjo, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Bapanas dalam proses perizinan.

“Kami menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim dari Bapanas, karena berkat arahan dan dukungan tersebut kami dapat melengkapi seluruh fasilitas serta memproses dokumen-dokumen dengan lancar. Kami juga mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan selama proses sertifikasi ini, yang berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan. Ke depan, kami akan terus berkomitmen untuk mendukung program-program Bapanas,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Bapanas berupaya menciptakan ekosistem pangan yang tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga efisien dalam mendukung kelancaran pasokan pangan nasional.

Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan proses perizinan yang cepat dan transparan dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan distribusi pangan.


----------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

241/R-BAPANAS/IV/2026

18 April 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.