JAKARTA — Pemerintah memberi kepastian ketersediaan kedelai secara nasional masih mencukupi untuk penuhi kebutuhan nasional, terutama bagi kebutuhan produksi perajin tahu dan tempe. Pasokan kedelai, baik dari impor maupun produksi dalam negeri, diproyeksikan sampai akhir April mendatang masih berada di level yang aman.
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy menuturkan ketercukupan ketersediaan kedelai tersebut senantiasa dipantau dan dijaga pemerintah. Apalagi lebih dari 90 persen kebutuhan kedelai nasional berasal dari kebutuhan perajin tahu dan tempe.
"Kaitan dengan ketersediaan stok bahwa saat ini sampai dengan akhir April, stok kedelai kita masih 322 ribu ton. Artinya ini masih cukup. Kemudian kami juga hampir setiap hari berkomunikasi dengan Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO). Harga kedelai di perajin masih normal," terang Sarwo di Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
Adapun ketersediaan kedelai secara nasional yang diproyeksikan berada di 322,5 ribu ton sampai akhir April tersebut masih memadai untuk menopang kebutuhan kedelai bulanan yang berada di kisaran antara 220 ribu sampai 230 ribu ton. Kalkulasi ini berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Kedelai Tahun 2026 yang selalu mengalami pembaruan data setiap bulannya.
Terkait harga kedelai, Sestama Sarwo meminta para importir kedelai untuk menaati plafon harga yang telah ditentukan pemerintah. Harga Acuan Penjualan (HAP) kedelai di tingkat importir maksimal di Rp 11.500 per kilogram (kg) dan di tingkat konsumen atau perajin tahu dan tempe tidak boleh melebihi Rp 12.000 per kg.
"Misalnya harga kedelai lebih Rp 12.000, kita sisir ke hulu, apabila kedapatan ada importir menjual lebih Rp 11.500 maka otomatis importir tersebut untuk impor berikutnya akan diberhentikan dan izinnya akan dicabut. Jadi semua pelaku usaha harus tunduk kepada pemerintah dengan mengacu kepada harga acuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tegas Sarwo.
Dalam pantauan Bapanas, rerata harga kedelai asal impor secara nasional di tingkat perajin tahu dan tempe masih berada dibawah ambang batas HAP. Rerata harga kedelai impor dalam seminggu terakhir berada di rentang Rp 11.266 sampai Rp 11.320 per kg atau 5,6 sampai 6,1 persen dibawah HAP tingkat perajin tahu dan tempe yang Rp 12.000 per kg.
Lebih lanjut, pemerintah terus berupaya menggenjot peningkatan produksi kedelai asal dalam negeri. Menurut Sarwo, Kementerian Pertanian telah menjalankan berbagai program untuk pengembangan produksi kedelai. Tentunya jika produksi dalam negeri mulai berkembang, impor kedelai pun dapat dikurangi pemerintah secara otomatis.
"Tentu Bapak Menteri Pertanian dalam tahun ini ada program pengembangan kedelai. Mudah-mudahan nanti secara bertahap kedelai dalam negeri, produksinya meningkat, otomatis akan menurunkan impor," ujar Sarwo.
Di samping itu, pemerintah bersama Perum Bulog juga tengah mempersiapkan pendanaan untuk penguatan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP). Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 391 Tahun 2025 ditetapkan CKP minimal pengadaan sampai angka 70 ribu ton untuk tahun 2026 ini.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian telah memberikan wanti-wanti agar pelaku usaha sektor kedelai, utamanya importir, untuk saling menjaga harga. Sanksinya jelas, izin impor dapat dicabut pemerintah seketika.
"Janganlah naik, naiklah sedikit tapi jangan naik banyak banget. Aku minta kedelai, jangan naik banyak. Kalau kedelai, kalau mau naikkan semena-mena, yang impor kedelai, aku pastikan aku cabut izinnya," tegas Kepala Bapanas Amran.
"Kami sudah minta kepada importir jangan naikkan harga semena-mena. Sudah ada kesepakatan. Kalau ada yang menaikkan harga secara tidak wajar, menzalimi masyarakat yang membutuhkan kedelai, izinnya akan saya cabut dan tidak saya berikan untuk tahun depan," tambah dia.
Dalam hal ini, pemerintah meminta para importir kedelai untuk mengedepankan empati kepada masyarakat dengan turut menjaga stabilitas harga pangan. Terlebih kedelai menjadi bahan baku tempe dan tahu yang banyak diminati masyarakat Indonesia.
-----------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
236/R-BAPANAS/IV/2026
17 April 2026







