BADAN PANGAN NASIONAL
Bapanas Pastikan Perusahaan Pelanggar Sudah Diproses, Jika Terulang Tak Ada Toleransi


JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan perusahaan yang sebelumnya terlibat pelanggaran distribusi pangan sudah diproses secara hukum dan tidak lagi beroperasi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (20/2/2026).


Kepala Bapanas Amran mendapati masih ada produk Minyakita yang beredar dan dikaitkan dengan perusahaan yang sebelumnya telah ditindak. Namun ia menegaskan, kasusnya sudah masuk tahap hukum dan perusahaan terkait telah berstatus tersangka.


"Ternyata perusahaan ini, PT Tunas Agro, ini sudah ditindak. Jadi ini kelihatan barang lama, sudah P21, sudah tersangka ya? Sudah tersangka," ungkap Amran di lokasi.


Menurutnya, barang yang ditemukan di pasar diduga merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum berjalan penuh. Ia menekankan, apabila ditemukan kembali praktik serupa atau ada distribusi baru dari pola yang sama, maka tindakan tegas akan kembali ditempuh tanpa kompromi.


"Jadi ini adalah residunya. Kalau ada lagi barang-barang masuk, seperti ini lagi, kita tindak lagi, tersangka lagi. Udah lah, kita penjarakan aja," tegas Kabadan Amran.


Dipastikan perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi. "Ini orang bikin susah. Ini jadi ya, sekali lagi, PT-nya ini sudah ditindak. Ini kan masih kayaknya sisa. Sisa yang kemarin ditindak," sambungnya.


Di kesempatan yang sama, Kabadan Amran menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak memanfaatkan momentum Ramadan untuk memainkan harga atau melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).


"Pada seluruh saudaraku sahabatku pengusaha tolong deh jangan main-main di bulan suci Ramadhan. Kalau ada yang menaikkan harga pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri," tandasnya.


Pengawasan tidak lagi sebatas imbauan semata. Bapanas dalam Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan kini gencar beroperasi di seluruh wilayah setiap harinya. Setiap laporan pelanggaran segera ditelusuri dan ditindaklanjuti di lapangan.


"Operasi terus. Sekarang tim kami bukan sebagai Menteri Pertanian saja, sebagai Kepala Bapanas, tim di seluruh Indonesia kami tempatkan. Sekarang kosong kantornya, tim mengawal ada naik laporkan dan ditindak. Nggak lagi dirayu-rayu, ditindak," ujarnya.


Meski demikian, pemerintah tidak anti terhadap pelaku usaha. Namun, keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang merugikan masyarakat, terutama saat pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).


"Jadi kami terima kasih pada pengusaha, kami tidak mau berniat ganggu pengusaha-pengusaha. Ayo cari rezeki tetapi jangan mengganggu pemerintah, jangan mengganggu rakyat, jangan mengganggu saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan," katanya.


Ia juga kembali mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas, termasuk ketentuan harga di bawah HET maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha sektor pangan.


"Sekali lagi kami minta, kami tidak niat untuk mengganggu Bapak yang berbisnis tapi seluruh sektor bahan pangan harus ikut regulasi yang ada, yaitu di bawah Harga Eceran Tertinggi, HET," pungkasnya.



------------

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional (Bapanas)*

103/R-BAPANAS/II/2026

21 Februari 2026


BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.