SURABAYA – Pemanfaatan beras sebagai instrumen peningkatan gizi masyarakat terus diperkuat melalui penerapan beras fortifikasi yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan pelabelan. Dalam sosialisasi panduan teknis yang digelar di Jawa Timur, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antar pengawas pangan, pelaku usaha, dan laboratorium pengujian agar implementasi beras fortifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa penguatan gizi masyarakat menjadi prioritas nasional yang harus dijangkau secara luas.
“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 286 juta jiwa, tidak boleh ada yang lapar dan tidak boleh ada yang mengalami kekurangan gizi. Ini merupakan cita-cita besar menuju Generasi Emas 2045 sebagaimana yang juga ditekankan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Panduan Teknis di Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa beras sebagai pangan pokok utama masyarakat Indonesia menjadi media yang paling efektif untuk intervensi peningkatan gizi.
“Konsumsi beras masyarakat kita mencapai sekitar 87,3 kilogram per kapita per tahun, dan hampir seluruh masyarakat mengonsumsi beras. Oleh karena itu, pemanfaatan beras sebagai media fortifikasi zat gizi merupakan langkah yang tepat dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andriko menekankan bahwa penerapan beras fortifikasi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi kandungan gizi maupun mutu produk.
“Dalam beras fortifikasi terdapat lima zat gizi yang wajib ditambahkan, yaitu vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng, dengan kandungan yang harus sesuai standar. Hal ini wajib dipatuhi dan dibuktikan melalui hasil pengujian laboratorium,” tegasnya.
Selain kandungan gizi, aspek teknis dalam proses produksi juga menjadi perhatian penting untuk memastikan kualitas fortifikasi yang optimal. Kernel beras fortifikan harus dicampurkan dengan beras sosoh minimal 1 persen dan dilakukan secara merata, sehingga beras yang dikonsumsi masyarakat benar-benar mengandung tambahan zat gizi sesuai ketentuan.
Dari sisi mutu fisik, kualitas beras fortifikasi tetap harus dijaga, mulai dari warna, tekstur, aroma, kadar air, hingga tingkat keutuhan beras, agar produk yang beredar tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Pada aspek pelabelan, setiap beras fortifikasi wajib mencantumkan informasi nilai gizi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kandungan zat gizi minimal harus mencapai 80 persen dari nilai yang tertera pada label, sementara untuk mineral tidak boleh melebihi 120 persen. Ketentuan ini mempertimbangkan potensi penurunan kandungan selama penyimpanan, sehingga produsen harus memastikan kesesuaian antara klaim label dengan kondisi produk saat dikonsumsi.
Sementara itu, dari sisi perizinan, beras fortifikasi yang beredar wajib memiliki izin edar dalam skema Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran izin edar melalui OKKPD provinsi untuk produk dalam negeri dan OKKPP untuk produk impor.
Melalui sosialisasi panduan teknis ini, Bapanas menargetkan terciptanya kesamaan pemahaman di antara seluruh pihak terkait dalam penerapan beras fortifikasi.
“Dalam kegiatan ini, kita melibatkan pengawas pangan, pelaku usaha, laboratorium, dan pemangku kepentingan lainnya. Harapannya, dengan adanya panduan teknis ini, kita memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam penerapan beras fortifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Nina Sardjunani, menegaskan bahwa fortifikasi pangan merupakan pendekatan strategis dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat secara luas.
“Fortifikasi pada dasarnya adalah satu upaya kita untuk menambahkan zat-zat gizi mikro pada pangan yang dikonsumsi secara besar-besaran oleh suatu bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemerintah dalam pelaksanaan program fortifikasi pangan di Indonesia.
“Kami di KFI sebagai salah satu organisasi yang berkecimpung di bidang fortifikasi pangan sejak 24 tahun yang lalu, akan senantiasa menjadi teman dari pemerintah di dalam melaksanakan program fortifikasi pangan,” lanjutnya.
Dengan penguatan standar keamanan, mutu, dan kandungan gizi, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, beras fortifikasi diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya generasi yang sehat dan berkualitas di masa depan.
-------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
243/R-BAPANAS/IV/2026
18 April 2026







