BADAN PANGAN NASIONAL
Bertekad Swasembada, Indonesia tidak akan Bergantung lagi pada Impor Pangan

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus ketergantungan terhadap impor pangan dengan langkah nyata swasembada seperti membuka dua juta hektare lahan sawah baru di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Tidak ada negara kuat yang tidak mampu memproduksi pangannya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah membuka lahan sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra, Papua Selatan, dan wilayah lainnya guna mencapai swasembada serta ketahanan pangan,” ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah juga melakukan intensifikasi produksi pangan di pedesaan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

• Memotong rantai birokrasi penyaluran pupuk.

• Menyalurkan pupuk langsung dari pabrik ke petani.

• Memberikan bantuan alat pertanian secara masif.

• Menaikkan harga beli gabah menjadi Rp6.500 per kilogram (kg) untuk menjamin keuntungan petani.


“Hari ini kita surplus produksi beras. Cadangan nasional kita lebih dari 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Bahkan, untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung,” ungkap Prabowo.

Presiden menyebut bahwa stabilnya harga gabah telah meningkatkan penghasilan petani. Di berbagai daerah, ia melihat langsung para petani tersenyum puas.

Untuk melindungi konsumen, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kecurangan dalam distribusi bahan pokok seperti: penimbunan barang, manipulasi harga, dan upaya penahanan distribusi saat terjadi gejolak harga atau kelangkaan.

“Kami akan menggunakan kewenangan dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1,” ujar Presiden.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok secara tidak sah saat kondisi darurat dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

“Pemerintah tidak akan ragu-ragu. Kami akan tegas terhadap siapa pun yang mempersulit kehidupan rakyat,” pungkasnya.


Sumber: https://infopublik.id/kategori/hut-ri/933338/bertekad-swasembada-indonesia-tidak-akan-bergantung-lagi-pada-impor-pangan

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.