Dalam rapat kerja Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang dilaksanakan selama 2 hari (14-15/9) di Bogor, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, meminta agar Badan Ketahanan Pangan berperan aktif mengawal stabilitasi pasokan dan harga pangan.
" Pengawalan stabilitasi pasokan dan harga pangan dapat dilakukan, baik melalui kebijakan regulasi maupun aksi nyata di lapangan," kata Menteri Pertanian dalam sambutan dan pengarahan yang dibacakan Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Henriadi.
Selanjutnya dikatakan bahwa, terkait kebijakan stabilitasi pangan, Kementerian Pertanian mendorong terbitnya pengaturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras.
"Terbitnya Permendag No. 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras memberikan jaminan kepastian harga beras dan meningkatkan keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen," jelas Agung Hendriadi.
Melalui HET, menurut Agung, konsumen akan diuntungkan, karena dengan menghilangkan disparitas harga beras yang tinggi dari produsen hingga konsumen, akan tercipta perdagangan beras yang berkeadilan dan konsumen membayar sesuai dengan mutu beras yang dibeli.
Selain melalui kebijakan regulasi, upaya menjaga stabilitasi harga pangan juga dilakukan dengan mengembangkan kegiatan Toko Tani Indonesia (TTI), yang pada tahun 2016 dikembangkan sebanyak 1.440 TTI di seluruh Indonesia dan tahun 2017 dikembangkan 1000 TTI.
"Hingga tahun 2019 kita akan mengembangkan 5000 TTI diseluruh Indonesia," kata Agung.
Rapat Kerja Badan Ketahanan Pangan bertujuan untuk bersama-sama membangun sistem pangan yang kokoh, terutama dalam upaya Pengentasan Wilayah Rentan Rawan Pangan, Percepatan Diversifikasi Konsumsi Pangan dan Stabilitasi Harga Pangan Strategis sebagai pondasi utama dalam memperkuat kedaulatan dan kemandirian pangan.