Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian per 24 Agustus lalu resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras di seluruh wilayah Indonesia yang diberlakukan mulai 1 September 2017 lalu. Meski telah ditetapkan, faktanya belum semua daerah tahu penetapan HET beras. Maka dari itu Kementan dalam hal ini Badan Ketahanan Pangan (BKP) melakukan sosialisasi Permendag 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan HET Beras dan Permentan 31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu Beras kepada ratusan para asosiasi petani, pengusaha gilingan padi dan para distributor beras se-Karawang. Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Riwantoro dalam paparannya mengatakan HET Beras mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang ditujukan untuk pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras ditingkat eceran. "Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET Beras," kata Riwantoro di Hotel Resinda Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2017). Riwantoro menjabarkan bahwa dalam HET Beras tersebut pelaku usaha wajib mencantumkan label medium/premium pada kemasan, label HET Beras, kententuan HET Beras tidak berlaku terhadap beras medium dan premium yang dikategorikan beras khusus. Dalam kesempatan tersebut Riwantoro juga berbicara sanksi, jika para pelaku usaha beras tidak mengikuti aturan ini, yang paling berat sanksinya adalah pencabutan izin usaha. "Kalau tidak bisa (dijaga), bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkin. Ya ditutup saja enggak usah dagang lagi. (Izin) cabut enggak usah dagang lagi," katanya. Dia mengatakan, aturan tersebut akan terus disosialisasikan ke seluruh asosiasi petani, pengusaha gilingan padi dan juga distributor. Dia menjelaskan, pihaknya akan memperingati pedagang terlebih dahulu sebelum kemudian akhirnya bisa dilarang untuk berdagang beras jika terus diulangi. "Setelah sebelumnya diberikan peringata tertulis paling banyak 2 kali," katanya. Diketahui, penetapan HET beras berbeda-beda di tiap daerah. Harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg. Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.
BKP Jelaskan HET ke Pengusaha Beras Karawang