Di era keterbukaan ini, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik dan memberikan pelayanan kepada pemohon. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (IP).
Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian sebagai Badan Publik sudah sejak lama memberikan pelayanan informasi publik (IP) kepada pemohon, baik secara online maupun datang langsung ke layanan informasi publik di Kantor Pusat Kementan Ragunan.
"Kita harus senantiasa meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada pemohon. Untuk itu segala sesuatunya harus terus diperbaiki," ujar Kepala BKP Agung Hendriadi dalam Rapat Pimpinan BKP, Senin (15/7/19).
Menurut orang nomor satu di BKP ini, semua pejabat harus memahami kewajibannya dalam menyediakan informasi publik, sehingga jika ada pemohon yang meminta IP harus dilayani dan diberikan.
"Sepanjang informasi yang diminta pemohon kita kuasai, harus diberikan," ujar Agung yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik itu.
Untuk memberikan pelayanan kepada pemohon, saat ini pengelolaan IP di BKP terus ditingkatkan.
"Tampilan layanan akses informasi publik di Web kita perbaiki, sehingga tidak hanya menarik dan mudah diakses, tetapi juga substansinya terus kita lengkapi," ujar Sekretaris Badan BKP Riwantoro.
Selain Web BKP, pelayanan bagi pengunjung yang langsung datang ke kantor juga ditingkatkan.
"Tujuan peningkatan pengelolaan yang kita lakukan saat ini, agar pelayanan IP semakin mudah dan cepat,"ujar Riwantoro yang juga penangung jawab PPID BKP.
Nah, bagi pemohon yang membutuhkan pelayanan informasi publik secara online dapat diakses melalui situs bkp.ppid.pertanian.go.id sedangkan jika ingin datang langsung ke kantor, bisa langsung meluncur ke Layanan Informasi Publik di Kantor BKP di Gedung E Kanpus Kementan lantai 6.
"Kami siap melayani pemohon informasi publik dari jam 09.00 sampai jam 15.00," ujar Afnidar dengan ramah.