Dalam rangka meningkatkan diseminasi dan literasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan program penyusunan peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2024.
Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Rachmad Firdaus mengatakan bahwa evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 52 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2024.
"Terkait dengan program penyusunan (progsun) ini ada sedikit penurunan, jika tahun ini ada 37 rencana penyusunan perbadan, 14 Perbadan yg sudah terbit, dan ada 3 RPerbadan dalam proses pengharmonisasian.
Program Penyusunan (Progsun) Tahun 2024 terjadi sedikit penurunan, dikarenakan terdapat perubahan kebijakan di kementerian hukum, semula pengharmonisasian RPermen/RPerbadan dilaksanakan oleh Pokja, namun saat ini pelaksanaan pengharmonisasian dilaksanakan oleh tim berdasarkan tugas fungsi yang ditetapkan di kementerian hukum. Hal ini perlu evaluasi lebih lanjut,” ungkap Rachmad pada pertemuan evaluasi di Depok, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, dalam pertemuan kali ini juga membahas persiapan penyusunan laporan pengelolaan JDIH tahun 2024. “Laporan ini harus dipersiapkan dengan baik, karena akan menjadi bagian dari penilaian kita,” terang Rachmad.
"Saya juga mengapresiasi hasil usaha yang luar biasa sehingga kita bisa meraih 2 penghargaan yaitu Eka Calapati dan Indeks Reformasi Hukum, hal ini karena adanya dukungan dari semua pihak sehingga kita bisa mendapat predikat ini,” tambahnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh perwakilan Kementerian Hukum Andrie Amoes yang mengungkapkan jika 2 penghargaan yang telah diterima Badan Pangan Nasional dapat terus ditingkatkan dan dijadikan contoh untuk K/L lain “Kami akan selalu siap membantu dan membimbing NFA terutama di bidang perundang-undangan,” tambahnya.