BADAN PANGAN NASIONAL
Cegah Praktik Oplosan Beras SPHP, Bapanas Apresiasi Langkah Cepat Satgas Saber Pangan NTB


JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan membuktikan keseriusan dalam menindak pelaku anomali pangan. Terbaru, Satgas Saber Pangan Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk pelaku yang diduga melakukan praktik oplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).


Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa yang juga Ketua Pelaksana Tingkat Pusat Satgas Saber Pangan mengapresiasi langkah cepat tersebut. Dijumpai di Jakarta pada Jumat (20/2/2026), Ketut menyatakan sepakat bahwa harus ada penindakan karena beras SPHP mengandung biaya subsidi dari negara.


"Ada satu yang memanfaatkan beras SPHP, langsung ditindak di Polda NTB. Di sana karena didapati penjualan SPHP, kemudian pedagang itu mengoplos atau mengambil beras SPHP-nya. Kemudian mereka jual seperti beras medium biasa. Nah, ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB, karena memang harus kita tindak," ucap Ketut.


Untuk diketahui, program beras SPHP yang masih berjalan hingga akhir Februari 2026 ini merupakan perpanjangan program beras SPHP tahun 2025. Dalam pelaksanaan program beras SPHP tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran untuk subsidi biaya bagi Perum Bulog sebagai operator program.


Hal ini dikarenakan Bulog melepas beras SPHP ke masyarakat di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, baik di Zona 1 sampai Zona 3. Untuk itu, jika ada praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP yang lalu dipindahkan ke kemasan lain dan dijual dengan tujuan meraup keuntungan, tentunya termasuk pelanggaran pangan yang harus ditindak.


Adapun kasus yang berhasil terungkap adalah berawal dari laporan masyarakat. Berangkat dari itu, jajaran Polda NTB menelusuri dan menemukan praktik pengoplosan beras SPHP di Lombok Barat. Ini juga termasuk pelanggaran terhadap standar label dan mutu beras.


“Tim Satgas Saber Pangan langsung menindaklanjuti laporan (masyarakat) itu dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi beras yang melanggar perlindungan konsumen. Terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.


Kepolisian mengungkapkan proses pengemasan ulang beras SPHP dilakukan agar pelaku dapat menjual ke masyarakat dengan harga yang melebihi harga beras SPHP. Ini jelas menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen dan negara.


“Dengan menghilangkan identitas SPHP dan mengemasnya secara polos, pelaku bisa menjual beras dengan harga lebih tinggi dari HET (beras SPHP) yang ditetapkan pemerintah. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” kata Endriadi.


"Kemudian (pelaku) menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah," tambah dia.


Di lokasi penggerebekan, Satgas Saber NTB menyita sejumlah barang bukti berupa 140 karung beras siap edar kemasan 50 kilogram (kg), 1.400 lembar kemasan SPHP 5 kg bekas yang sudah dikosongkan, 1.650 kemasan SPHP utuh, 98 karung putih polos cadangan, satu mesin jahit karung, gulungan benang, dan timbangan digital.


Polda NTB menegaskan Satgas Saber Pangan akan terus memperketat pengawasan, terutama selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Masyarakat diimbau melapor bila menemukan harga melampaui HET, kemasan rusak atau indikasi penipuan label.


“Kami menyiagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan, Ditreskrimsus Polda NTB, 24 jam. Setiap aduan akan kami cek dan tindak cepat untuk menjaga stabilitas pangan di NTB,” pungkas Kombes Pol FX Endriadi.


Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian menekankan tidak boleh ada praktik anomali pangan, termasuk beras SPHP yang merupakan bagian dari subsidi pemerintah. Beras SPHP harus dapat diterima masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan.



--------------

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional (Bapanas)*

100/R-BAPANAS/II/2026


20 Februari 2026


BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.