BOGOR — Penstabilan harga beras dalam negeri digencarkan pemerintah agar terjadi kewajaran harga yang baik mulai dari tingkat produsen hingga konsumen. Apabila harga terlalu rendah tentu akan berimplikasi ke petani. Di sisi lain masyarakat sebagai konsumen juga tidak boleh diterpa efek fluktuasi harga beras.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama sejumlah mitra kementerian/lembaga dalam 2 hari peninjauan masih mendapati harga beras yang tidak melanggar koridor Harga Eceran Tertinggi (HET). Swasembada bukan berarti harga pangan yang murah, melainkan pemerintah mengupayakan harga yang wajar bagi setiap lini rantai pasok pangan.
"Beras medium Rp 12.900, relatif rendah karena HET-nya Rp13.500. Lalu tentu juga ada beras SPHP. Jadi harga masih wajar, sehingga selaras dengan Pak Mentan yang menjelaskan tidak selalu swasembada itu dengan harga murah, tapi harga wajar," ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa usai blusukan di Pasar Dramaga, Bogor, Jawa Barat (7/5/2026).
Deputi Bapanas Ketut menuturkan intensitas pengawasan ke pasar-pasar seperti hari ini menjadi upaya wajib pemerintah seiring dengan penggencaran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras (SPHP) beras. Selain itu, Bapanas juga akan menghimpun masukan dari asosiasi perberasan seperti Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
"Upaya yang kita lakukan adalah pengawasan pasar. Lalu yang kedua untuk stabilisasi melakukan SPHP dan yang ketiga tentu nanti kita akan melakukan rapat koordinasi dengan teman-teman Perpadi. Kita akan meminta masukan, menggali semua permasalahan, sehingga nanti pemerintah bisa mengambil satu kebijakan yang juga bisa implementatif," urai Ketut.
Mengenai kewajaran harga beras di konsumen bertalian erat dengan harga di tingkat petani juga. Ini yang Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sempat menjabarkan posibilitas pendapatan harian petani padi Indonesia. Berangkat dari rerata pendapatan sekitar Rp 13 juta setiap panen dengan asumsi 2 kali panen dalam setahun.
Rerata pendapatan ini senada dengan Sensus Pertanian 2023 Tahap II yang menyebutkan pendapatan setahun unit usaha pertanian yang berkategori petani skala kecil di angka Rp 26,6 juta atau kurang dari itu. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka tersebut merupakan ambang batas 40 persen terendah dari pendapatan seluruh usaha pertanian.
Setelah itu, rerata pendapatan sekitar Rp 13 juta tadi dibagi 4 bulan yang merupakan masa tanam dan panen padi. Hasilnya sekitar Rp 3,2 juta per bulan. Kemudian dibagi lagi 4 orang dengan asumsi keluarga petani terdiri dari 1 suami, 1 istri, dan 2 anak.
Diperoleh nilai sekitar Rp 800 ribu per orang per bulan. Dari nilai itu apabila dibagi dalam jumlah hari dalam sebulan dapat dibulatkan menjadi sekitar Rp 30 ribuan per orang per hari dalam suatu keluarga petani kecil.
"Nah sekarang petani yang berjibaku, berlumpur, mandi lumpur 4 bulan. Aku ini petani. Pendapatannya itu rata-rata per hektar itu hanya Rp 13 juta. Kita hitung per hektar. Kalau itu dibagi 4 bulan, jadi Rp 3,2 jutaan," beber Kepala Bapanas Amran.
"Kalau Rp 3 juta lebih, ini pendapatan per bulan nih, itu dibagi dengan 4 orang, 1 keluarga 2 anak. Anggaplah 1 istri, bapak, ibu, dua anak, 4 orang, itu sekitar Rp 800 ribuan per orang. Kalau dibagi sebulan hanya Rp 28 ribuan, katakanlah Rp 30 ribuan per hari untuk hidup. Tega tidak? Masih mau turunkan harga petani?," sambung Amran.
Asumsi pendapatan Rp 30 ribuan tersebut tidak terpaut jauh dari Hasil Sensus Pertanian 2023 yang menyebutkan bahwa dari seluruh usaha pertanian di Indonesia sebanyak 68,10 persen termasuk kategori petani skala kecil. Petani skala kecil tersebut disebutkan memperoleh pendapatan sebesar 8,50 US$ PPP (Purchasing Power Parities) di mana 1 US$ PPP sama dengan Rp 5.239,05 per hari kerja.
"Makanya kita jaga betul. Itu kalau dia berproduksi 1 tahun 1 kali saja bagaimana atau maksimal 2 kali? Nah petani ini dibatasi harga karena menjaga juga harga di konsumen supaya tidak terjadi inflasi besar-besaran. Nah disinilah keseimbangan yang paling ideal," kata Amran lagi.
"Karena kalau kita turunkan (Harga Eceran Tertinggi/HET), (pendapatan petani) ini terpukul turun. (Bisa bisa) Tidak ada produksi. Petani itu sederhana, beri ruang untuk untung sedikit, dia berproduksi. Petani tidak serakah. Kita subsidi pupuknya. Kemudian konsumennya juga tersenyum," ucap Amran.
Untuk diketahui, per April tahun ini indeks harga diterima petani padi menorehkan raihan tertinggi sepanjang 2026 ini. Indeksnya di 145,37 dengan kondisi inflasi beras Indonesia secara tahunan mencatatkan 4,36 persen. Akan tetapi inflasi beras secara bulanan masih cukup positif di 0,58 persen.
Tak hanya itu, Nilai Tukar Petani (NTP) Tanaman Pangan dilaporkan BPS juga meningkat menjadi 112,29 di April. Kenaikan NTP Tanaman Pangan sebagian besar disumbang oleh kelompok petani tanaman padi. Untuk diketahui, NTP Tanaman Pangan berhasil dijaga pemerintah selalu lebih dari indeks 100 sejak tahun 2022.
--------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
280/R-BAPANAS/V/2026
8 Mei 2026







