BADAN PANGAN NASIONAL
Diseminasikan Perbadan Nomor 22 Tahun 2023, NFA Tekankan Pengawasan Ketersediaan Pangan Melalui Proyeksi Neraca Pangan

Penyusunan proyeksi neraca pangan melalui perhitungan secara berkala menjadi tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bertindak sebagai pengampu guna menjembataninya bersama pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan agar penyusunan proyeksi neraca pangan menjadi akurat sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pangan, penetapan ekspor dan impor pangan, hingga pemetaan surplus atau defisit pangan.


“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 114 disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun sistem informasi pangan. Kita perlu detail terkait pengawasan terhadap ketersediaan pangan pokok dan ini dapat dilakukan melalui perhitungan proyeksi neraca pangan,” papar Direktur Ketersediaan Pangan NFA Budi Waryanto dalam lanjutan Pertemuan Nasional Evaluasi Neraca Bahan Makanan (NBM) Tahun 2023 di Makassar, pada Kamis (26/10/2023). 


“Melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Proyeksi Neraca Pangan, kami ingin memperkuat Pemerintah Daerah sehingga punya fungsi koordinasi yang kuat dengan semua pihak yang berkaitan dengan penyusunan proyeksi neraca pangan ini. NFA juga sudah sediakan anggaran dana Dekonsentrasi bagi Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk penyusunan proyeksi neraca pangan dan termasuk Neraca Bahan Makanan (NBM),” sambungnya.


Terkait realisasi dana Dekonsentrasi dari NFA kepada Pemerintah Daerah, Direktur NFA Budi meminta adanya percepatan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun. Dikatakannya realisasi dana Dekonsentrasi pada Direktorat Ketersediaan Pangan per 24 Oktober ada di 16,43 persen.


“Sebagaimana arahan Kepala NFA Bapak Arief Prasetyo Adi agar Pemerintah Daerah segera mengoptimalkan dana Dekonsentrasi terkait program-program terkait pangan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu, mohon dibantu dan dijadikan perhatian terutama bagi provinsi yang masih nihil realisasinya, misalnya Riau, Banten, Kalimantan Tengah, dan Papua,” pungkas Budi.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Badan Pusat Statistik (BPS) Kadarmanto memaparkan pentingnya angka konversi dalam penginputan NBM. Ia menekankan adanya penyeragaman rasio I-O (Input-Output).


“Kalau bisa seragamkan itu semua (rasio I-O). I-O itu memang dari BPS. Jadi kalau yang dari 2016, (rasio I-O) ya 2016 semua. Kalau tidak ada yang terbaru, pakai yang paling terbaru, tidak harus tahun ini. Tahun kemarin juga terbaru. Kalau bisa tahunnya jangan berbeda-beda. Terutama untuk penyusunan NBM, tidak ada salahnya untuk diperbaiki. Perbaikan itu memang tidak harus langsung selesai jadi, tapi kita harus memulai,” beber Kadarmanto.


Di penghujung acara yang dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian dan dinas yang membidangi pangan dari 34 provinsi tersebut, turut dipaparkan mengenai progres Aplikasi NBM yang sedang dibangun NFA. Adanya aplikasi ini demi mengatasi keluhan penyusunan NBM sebelumnya yang dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel, sehingga rentan kesalahan pada proses input data. Dengan adanya Aplikasi NBM ini, NFA yakin pengisian data NBM dapat lebih efektif dan data yang dihasilkan menjadi lebih akurat.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.