Kebijakan layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang tengah ditelaah oleh Ombudsman RI, merupakan bagian dari tata kelola pelayanan publik. Terkait itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerima kunjungan Ombdusman RI di Kantor NFA, Jakarta, Jumat (8/3/2024) guna berdiskusi lebih lanjut terkait peran dan tugas NFA yang telah diimplementasikan selama ini.
“Dasar hukum daripada pelaksanaan kegiatan Badan Pangan Nasional mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021. Pasal 28 ayat 1 disebutkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional, dalam hal keputusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor. Ini sudah ada, termasuk bawang,” papar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa.
“Nah kalau kita bicara bagaimana proses importasi saat ini masih berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Saya kira ini alur yang biasa, namun yang ada sekarang bawang putih belum masuk Neraca Komoditas (NK). Pada saat ini, kami bertugas untuk menetapkan proyeksi kebutuhan konsumsi secara nasional,” sambung Ketut.
“Itu kami lakukan tentunya berdasarkan input dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik, sehingga kita bisa menentukan proyeksi kebutuhan dalam setahun berapa, termasuk untuk stok cadangan sebagai carry over pada tahun berikutnya. Kita hitung mulai dari stok awalnya berapa, kebutuhannya berapa, produksinya berapa, sumber dari mana saja, bahkan susutnya dihitung juga. Ini detail sebagaimana arahan Bapak Kepala NFA agar proyeksi neraca pangan dapat diajukan acuan yang komprehensif,” terangnya.
Dalam neraca komoditas bawang putih yang disusun NFA memuat data stok awal di 2024 sejumlah 91 ribu ton, perkiraan produksi di 2024 total 27 ribu ton dengan estimasi susut sejumlah 15 ribu ton. Sementara kebutuhan dalam setahun mencapai 669 ribu ton. Target stok di akhir 2024 ditetapkan dapat berada di 91 ribu ton.
Deputi 1 NFA I Gusti Ketut Astawa turut menjelaskan mengenai jaminan keamanan pangan yang penting dalam proses importasi pangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pangan telah mengamanatkannya, termasuk terhadap pangan yang diimpor
“Untuk menjamin keamanan pangan, termasuk mutu pangan, ketersediaan dan lain sebagainya, penting disusun bagaimana persyaratannya. Ini agar keamanan pangan dan mutu pangan dari luar negeri, itu harus terjamin dan juga terkait kehalalannya. Kami di Badan Pangan Nasional nantinya akan ada fungsional pengawas pangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Terakhir, terkait adanya skema wajib tanam bawang putih bagi importir, mungkin sebaiknya diganti menjadi skema wajib produksi,” tutupnya.
Dalam audiensi hari ini, tim Ombudsman RI dipimpin oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama III Kusharyanto. Sementara NFA turut dihadiri oleh Plt Direktur Ketersediaan Pangan/Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Budi Waryanto dan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Maino Dwi Hartono.