Memastikan tersedianya pangan secara merata bagi masyarakat serta terjangkau baik harga maupun kualitasnya agar terpenuhi konsumsi pangan sesuai dengan standar gizi merupakan tugas utama Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Badan Pangan Nasional, Budi Waryanto saat menjadi narasumber pada Diskusi Panel Bagi Peserta Didik Sespimti Polri dengan tema “Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Mewujudkan Swasembada Pangan” di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 mengamanatkan kepada Badan Pangan Nasional untuk menangani 9 komoditas pangan yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas serta cabai” jelas Budi.
Terkait kebijakan pangan didalam pengelolaan cadangan pangan, Budi menyebutkankan bahwa Badan Pangan Nasional bersama dengan BULOG dan Holding Pangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bekerjasama untuk memperkuat Cadangan Pangan Nasional untuk Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga.
“Melalui Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Badan Pangan Nasional memperkuat CPP dengan mendorong peran dan fungsi Perum Bulog serta BUMN pangan sebagai offtaker hasil petani/peternak” ungkap budi.
Lebih lanjut, Kepala Biro Perencanaan Kerjasama dan Humas NFA mengungkapkan bahwa situasi geopolitik yang tidak stabil, perubahan iklim ekstrem, dan melonjaknya harga pangan merupakan tantangan besar dalam memenuhi ketahanan pangan. Demi ketahanan pangan nasional, sangat diperlukan adanya kolaborasi yang melibatkan lintas sektor, termasuk dukungan TNI/Polri.
Badan Pangan Nasional juga turut berkontribusi pada upaya diversifikasi konsumsi pangan dan perbaikan gizi masyarakat Indonesia. Sebagaimana diketahui, tingkat keragaman konsumsi pangan diukur dengan skor Pola PPH yang mengalami peningkatan dari 92,9 pada tahun 2022 menjadi 94,1 pada tahun 2023. Skor PPH ini telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 94.
Sementara untuk angka prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (PoU) pada 2023 tercatat sebesar 8,53 persen, turun dibandingkan 2022 sebesar 10,21 persen.