BADAN PANGAN NASIONAL
Distribusi Pangan Makin Tertata, Percepatan NIB Pedagang Jaga Stabilitas Harga

SERANG — Penataan distribusi pangan di tingkat pasar rakyat mulai menunjukkan hasil positif. Melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang, akses terhadap rantai pasok resmi, termasuk minyak goreng rakyat Minyakita, semakin terbuka. Kondisi ini mendorong pasokan lebih terjamin dan harga pangan tetap terkendali di tingkat konsumen.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, masih ditemukan pedagang yang belum memiliki NIB sehingga belum dapat mengakses pasokan resmi. Salah satunya belum dapat terhubung dengan rantai pasok distribusi Minyakita dari Bulog.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong percepatan penerbitan NIB melalui skema jemput bola di pasar rakyat. Salah satunya dilaksanakan di Pasar Baros, Kabupaten Serang, dengan penerbitan 50 NIB secara gratis bagi pedagang.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional, Budi Waryanto, menegaskan penguatan legalitas pedagang merupakan bagian dari kerja konkret Satgas Saber Pelanggaran Pangan dalam menjaga stabilitas harga. Ia menambahkan, Satgas tidak hanya memantau harga, tetapi juga menelusuri sumber persoalan di balik pergerakan harga.

“Temuan di lapangan jelas, tanpa NIB pedagang tidak bisa mengakses pasokan resmi dari Bulog. Ini yang membuat distribusi tidak efisien dan berpotensi mendorong harga naik. Maka percepatan penerbitan NIB jadi langkah strategis agar rantai pasok lebih pendek, transparan, dan harga di konsumen tetap sesuai HET,” ungkap Budi di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (1/4/2026). 

Upaya pun dijalankan melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang dengan menghadirkan layanan jemput bola penerbitan NIB bagi pedagang di Pasar Baros, agar pedagang dapat segera masuk dalam rantai distribusi resmi sesuai ketentuan.

Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menyampaikan bahwa layanan Pendampingan On the Spot Layanan Integrasi Perizinan (POLI Perizinan) di pasar memudahkan pedagang memperoleh NIB secara cepat, sederhana dan gratis. Dengan persyaratan yang mudah, pedagang dapat langsung terdata dan terhubung dalam distribusi Minyakita, di mana Bulog menyalurkan dengan harga Rp 14.500 per liter dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

“Kami ingin pedagang di pasar seperti di Baros tidak lagi bingung soal izin. Prosesnya kami buat sederhana cepat, gratis dan langsung jadi. Kami juga datang langsung ke pasar, jemput bola, sehingga pedagang cukup membawa data dasar dan kami bantu sampai NIB terbit. Ini lebih efektif dibanding mereka harus datang ke kantor,” ujar Virgojanti.

Adanya legalitas yang jelas, pedagang tidak lagi berada di luar rantai pasok, melainkan terhubung langsung dengan sumber distribusi pemerintah. Hal ini juga membuka peluang lebih luas bagi pedagang untuk berkembang melalui akses ke berbagai program dukungan usaha.

“Dengan NIB, pedagang punya identitas usaha yang jelas. Ini bukan sekadar izin, tetapi juga pintu masuk agar mereka bisa terdata dalam sistem distribusi, termasuk menerima Minyakita dari Bulog dengan harga Rp 14.500 dan menjual sesuai HET Rp 15.700. Ke depan, ini juga memudahkan mereka mengakses pembiayaan, program pemerintah, dan mendorong usaha mereka naik kelas,” sambungnya.

Dari sisi pemantauan harga, terlihat bahwa di Pasar Baros kondisi relatif terkendali. Beras premium terpantau dijual Rp 14.400 per kg. Telur ayam ras berada di Rp 29.000 per kg, masih dalam kisaran Harga Acuan Penjualan (HAP). Gula kemasan dijual Rp 17.500 per kg. Cabai merah keriting Rp 40.000 per kg, bawang merah Rp 35.000 per kg, serta bawang putih Rp 33.000 per kg. Kemudian, daging ayam ras berada di Rp 38.000 per kg.

Stok bahan pangan juga terpantau aman di tingkat pedagang, dengan penguatan distribusi yang terus dilakukan seiring percepatan penerbitan NIB.

Setelah pedagang terdata melalui NIB, Bapanas akan berkoordinasi dengan Bulog untuk mempercepat distribusi dan memastikan pasokan masuk langsung ke pedagang mitra. Langkah ini diharapkan menutup celah distribusi, menekan harga, dan menjaga stabilitas pangan di tingkat konsumen, khususnya pada komoditas Minyakita.


-----------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

201/R-BAPANAS/IV/2026

2 April 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.