Sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) kepada publik serta kepatuhan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, NFA saat ini melakukan penyusun Laporan Kinerja (Lakin) Badan Pangan Nasional Tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas NFA, Budi Waryanto saat membuka pertemuan persiapan Laporan Kinerja 2023 di Kantor Badan Pangan Nasional, Jumat (12/01/2024).
“Laporan Kinerja ini sangat penting karena sangat berpengaruh terhadap kinerja, jika ada salah satu unit tidak mengerjakan Lakin, akan berdampak pada penurunan nilai kinerja NFA” jelas Budi Waryanto.
Sementara itu pada kesempatan tersebut Inspektur NFA, M. Imron Rosjidi juga menjelaskan ada tiga output yang dihasilkan NFA yaitu laporan kinerja akuntabel, laporan reformasi birokrasi dan laporan keuangan.
“jadi kami berharap agar ketiga output tersebut jangan sampai tidak mencapai target, karena akan mempengaruhi nilai dari kinerja NFA dan akan berpengaruh ke tunjangan kinerja”, ujar Imron
Hasil evaluasi atas implementasi AKIP Badan Pangan Nasional pertanggal 7 Agustus 2023 mendapat predikat A (memuaskan) dengan nilai 83,95 dari target 83,1 dengan komponen penilaian perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan Evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Saya berharap kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan nilai AKIP untuk tahun 2023 ini ujar Budi.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim pengelola SAKIP Lingkup Badan Pangan Nasional yang terdiri dari tim pengukuran dan pelaporan serta tim penginput dan pengolah data.