Sebagai tindak lanjut Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 19 Tahun Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan, maka perlu disiapkan langkah-langkah strategis Kesiapsiagaan Krisis Pangan guna mengantisipasi potensi dan dampak krisis pangan secara lebih dini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Rachmad Firdaus saat menghadiri rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan Provinsi Banten, Rabu (8/11/2023)
“NFA telah melakukan penyaluran bantuan pangan dalam rangka intervensi pengendalian kerawanan pangan di sejumlah wilayah yang berfungsi sebagai upaya untuk mengantisipasi krisis pangan”, ungkap Rachmad.
Lebih lanjut Rachmad juga menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional akan terus melakukan pendampingan dan supervisi dalam penyusunan kajian kesiapsiagaan krisis pangan serta percepatan pemanfaatan dana dekonsentrasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banten Aan Muawanah yang membuka rapat tersebut menyampaikan pentingnya mengatasi gejolak produksi maupun harga sehingga perlu antisipasi agar tidak terjadi krisis pangan. “Saat ini terdapat 18 kecamatan yang rawan pangan di dan kami telah melakukan intervensi di daerah rawan pangan dengan melakukan pemberian beras fortifikasi sebesar” jelas Aan.
Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dan IPB University serta peserta dari dinas yang menangani ketahanan pangan dari 8 kab/kota se-provinsi Banten.