BADAN PANGAN NASIONAL
Dukung Cadangan Pangan melalui Keamanan Pangan, NFA Kunjungi Fasilitas Iradiator Pangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa Pangan yang Aman merupakan salah satu indikator cerminan ketahanan pangan nasional. Keamanan pangan tersebut mencakup stok atau cadangan pangan pemerintah yang harus dijamin aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu teknologi untuk menjamin keamanan pangan tersebut adalah iradiasi pangan.


Menindaklanjuti diskusi antara Badan Pangan Nasional dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta pelaku usaha iradiasi pangan, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Yusra Egayanti beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Gedung Iradiator milik PT Ion Merah Putih yang berada di bawah kelola BRIN.


“Kunjungan kali ini sebagai bentuk komitmen Badan Pangan Nasional untuk terus mencari inovasi bidang pangan terkait perpanjangan masa simpan atau umur simpan pangan segar, khususnya cabai dan bawang,” jelas Yusra saat membuka diskusi bersama tim BRIN dan PT Ion Merah Putih pada Rabu (11/10/23).


Cabai dan bawang merupakan dua jenis komoditas pangan segar strategis (dari 14 komoditas lainnya) yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional untuk terus dipantau baik dari segi ketersediaan, keterjangkauan, hingga aman dikonsumsi oleh masyarakat. Sebagai jenis komoditas yang sensitif terhadap permintaan kebutuhan masyarakat, negara dipandang perlu mempersiapkan strategi untuk cadangan cabai dan bawang melalui perpanjangan umur simpan.


Direktur PT Ion Merah Putih yang juga perwakilan Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran BRIN Gustam mengungkapkan melalui iradiasi sangat memungkinkan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pangan akan tetap terjaga dalam mewujudkan ketahanan pangan.


“Selama 3 bulan terakhir, iradiator Ion Merah Putih telah memfasilitasi iradiasi paling banyak terhadap komoditas pangan (70%) seperti dry food, rempah, dan herbal. Oleh karena itu, iradiasi pangan sangat memungkinkan untuk diujicobakan dalam rangka mendukung ketersediaan dan kestabilan harga melalui perpanjangan umur masa simpan,” ungkap Gustam. 


PT Ion Merah Putih telah berjalan secara komersial pada tahun 2017 di bawah pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Produk dan aplikasi yang dilaksanakan oleh Ion Merah Putih antara lain pengawetan, sterilisasi, karantina tumbuhan (fitosanitari), riset dan inovasi.


Sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, bahwa ketahanan pangan tidak terlepas dari upaya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak berbasis pentahelix, yakni akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintahan, dan media. Diharapkan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, Badan Pangan Nasional bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya dapat mewujudkan Pangan Kuat, Indonesia Berdaulat.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.