Pengawasan keamanan pangan segar merupakan salah satu komponen national food control system yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan konsumen atas informasi pangan serta penjaminan praktik perdagangan pangan yang jujur, adil dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, pengawasan keamanan pangan segar di Indonesia dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKPD) baik Pusat (OKKP-P) maupun Daerah (OKKP-D) yang berada di bawah Badan Pangan Nasional.
Dalam rangka menghasilkan suatu sistem pengawasan yang handal, Badan Pangan Nasional melakukan pemetaan situasi terkini tentang sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang akan menjadi salah satu output indikator kinerja berupa persentase lembaga keamanan dan mutu pangan segar provinsi yang terstandarisasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Yusra Egayanti, telah mengadakan rapat koordinasi bersama OKKPD Provinsi untuk persiapan Penilaian OKKPD Kabupaten/Kota pada Jumat, 7 Februari 2025 secara daring.
“Penilaian sistem manajemen OKKPD merupakan amanah UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Sejauh ini 27 OKKPD Provinsi sudah diberikan penilaian, yang mana pada tahun 2024 sebagian Kab/Kota didalamnya sudah dinilai juga. Oleh karena itu pada tahun 2025 kita akan melakukan lanjutan penilaian sistem manajemen OKKPD Kab/Kota di provinsi-provinsi tersebut”, jelas Yusra.
Arahan tersebut disambut baik oleh sebagian besar OKKPD Provinsi selaku pihak yang akan melakukan penilaian sistem pengawasan keamanan pangan segar lintas Kabupaten/Kota, “Kami siap melaksanakan penilaian OKKPD Kab/kota dan kami juga akan melakukan surveilans pada 5 OKKPD Kab/Kota yang telah dinilai sebelumnya. Bila pun anggaran terbatas, kami akan melaksanakan secara daring,” ungkap perwakilan OKKPD Provinsi Sumatera Barat.
Dukungan OKKPD Provinsi terhadap kegiatan penilaian OKKPD Kabupaten/Kota merupakan bukti hadirnya pemerintah pemerintah dalam menjamin keamanan pangan segar di masyarakat. Melalui komitmen yang kuat dari setiap pihak, diharapkan penilaian akan memberikan gambaran sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kapasitas manajemen OKKPD yang lebih handal untuk mewujudkan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat.