Mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) masifkan upaya penyalurkan bantuan pangan Kegiatan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan yang diharapkan dapat mendorong upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi NFA, Nyoto Suwignyo saat penyaluran Bantuan Pangan Kegiatan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2024 di Bulukumba, Desa Tibona Sulawesi Selatan, Sabtu (12/6/2024).
“Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem” tutur Nyoto
Lebih lanjut Nyoto menyebutkan bahwa berdasarkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA), Bulukumba masuk kedalam Prioritas 6 (Sangat Tahan Pangan) dengan Nilai Indeks Ketahanan Pangan sebesar 83,03. “Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, seperti persentase balita stunting yang masih relative tinggi yaitu sebesar 28,40% (Data Survei Status Gizi Kemenkes 2022) serta 35,74% rumah tangga memiliki pengeluaran untuk pangan lebih dari 65% dari total pengeluaran, artinya 35,74% masyarakat disini pengeluaran rumah tangganya lebih besar membeli pangan” papar Nyoto
Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi NFA tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan pangan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran kepala keluarga dan mengentaskan daerah rentan rawan pangan serta menguatkan daerah tahan pangan.
Sementara itu Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengungkapkan "terima kasih kepada Badan Pangan Nasional yang telah memberikan motivasi kepada masyarakat melalui bantuan ini, Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan khususnya kepada masyarakat Desa Tibona ini" Ujarnya
Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2024 dilaksanakan di 8 Provinsi, 20 Kabupaten/Kota, 233 Desa dengan sasaran penerima bantuan berasal dari keluarga rawan pangan pada kelompok pengeluaran 10% terbawah (Desil 1). Pemilihan lokus penerima bantuan didasarkan pada indikator PoU dan/atau daerah rentan rawan pangan prioritas 2-3 hasil FSVA Nasional Tahun 2023.