BADAN PANGAN NASIONAL
Dukung Penuh Revisi UU Pangan, Badan Pangan Nasional Sampaikan Hasil Kajian UU 18/2012 Kepada Komisi IV DPR-RI

JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyampaikan dukungan penuh terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang tengah dilaksanakan Komisi IV DPR-RI. Hal ini diungkapkan Sekretaris Utama NFA Sarwo Edy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panja Perubahan Ketiga atas UU Pangan di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta (6/5/2025).

"Bahwa Badan Pangan Nasional berkomitmen dan mendukung dalam penguatan regulasi sektor pangan," ujar Sarwo.

Sarwo menjelaskan, UU Pangan perlu disesuaikan dengan situasi perkembangan dan tantangan nasional maupun global, termasuk terhadap isu perubahan iklim, penyempurnaan tata kelola pangan, upaya penyelamatan pangan, pengendalian kerawanan pangan, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi, pengawasan keamanan dan mutu pangan, serta penguatan data dan informasi pangan. 

Disampaikannya lebih lanjut bahwa substansi penyelamatan pangan sangat bermanfaat untuk mendongkrak perekonomian nasional sebab jika tidak diatasi, berpotensi menimbulkan kerugian mencapai 213 sampai 551 triliun rupiah per tahun. 

“Inisiatif penyelamatan pangan ini selaras dengan target SDGs dan RPJMN 2025-2029.”

“Khusus kaitan dengan pentingnya upaya penyelamatan pangan, ini juga menjadi perhatian khusus dari Komisi IV DPR-RI dalam RDP-RDP sebelumnya. Komisi IV pernah meminta Badan Pangan Nasional untuk mengkaji  dan menyusun regulasi penyelamatan pangan. Oleh karena itu dengan adanya perubahan UU 18 Tahun 2012 ini, bisa sekaligus nanti disisipkan di salah satu bab, karena telah kami kaji dan bedah pasal per pasal,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Ketua Komisi VI DPR-RI Siti Hediati Haryadi menjelaskan bahwa penguatan terhadap kebijakan pangan nasional sangat penting untuk dilakukan guna menjawab tantangan zaman, sehingga sesuai dengan tujuan salah satunya termasuk melalui penyempurnaan UU Pangan sebagai dasar penyelenggaraan pangan nasional.

“Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks seperti perubahan iklim, disrupsi rantai pasok global, dan dinamika ekonomi, diperlukan langkah-langkah strategis salah satunya adalah pembenahan tata kelola pangan nasional agar lebih adaptif, inovatif, dan responsif,” ujar Titiek.

Sementara itu di lokasi berbeda kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan pangan merupakan salah satu urusan yang menjadi perhatian khusus dari presiden Prabowo Subianto, yang juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat, sehingga kebijakan pangan harus terus dikawal dengan baik dan presisi agar tetap sesuai dengan sasaran dan dapat menghasilkan dampak positif yang seluas-luasnya bagi masyarakat, di kemudian hari.

“Jadi kebijakan pemerintah memang perlu terus dikawal jauh ke depan, perlu terus diadjust agar tetap sesuai dengan ruhnya, sesuai dengan situasi dan tantangan yang ada,” ujar Arief.

RDP Perubahan Ketiga atas UU Pangan diikuti oleh Panja Komisi IV DPR-RI dan dihadiri perwakilan dari Kemenko pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, dan Perum Bulog. 

—————————————————

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.id

Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.