Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa pencapaian ketahanan pangan nasional harus tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya membangun ketahanan pangan nasional perlu dilakukan diversifikasi/penganekaragaman yang berbasis pada sumber daya lokal.
Salah satu upaya dalam mengoptimalkan ketersediaan pangan local ialah dengan penerapan standar mutu produk pangan lokal, “Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang hidup sehat, aktif dan produktif, penerapan standar terhadap pangan lokal menjadi penting. Tidak hanya yang terkait aspek keamanan, tetapi juga mutunya”. Hal tersebut disampakan Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Yusra Egayanti pada rapat pembahasan dengan para pakar dalam rangka penyusunan standar mutu pangan lokal di Jakarta (21/02/2024).
Rapat ini dimaksudkan untuk menampung masukan dari para pakar dalam penyempurnaan draft standar tersebut, sebelum dilakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder termasuk K/L terkait.
Prof. Sugiyono, pakar pangan IPB, menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Badan Pangan Nasional atas upayanya untuk menyusun standar mutu pangan lokal dalam rangka mendukung percepatan pemanfaatan dan pengembangan penganekaragaman konsumsi berbasis pangan lokal.
Ruang lingkup dalam draft regulasi ini antara lain deskripsi, standar mutu, cara penanganan, produk olahan, bahan tambahan, kemasan dan label dari beberapa komoditas pangan pokok. Pada tahap awal penyusunan standar mutu pangan lokal ini, telah disepakati jenis pangan yang akan diatur terlebih dahulu adalah jagung, sagu, sorgum, talas, ubi kayu dan ubi jalar.
Turut hadir dalam pertemuan yang diadakan secara hybrid tersebut Prof. Sri Widowati beserta perwakilan BRIN lainnya, perwakilan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, serta Direktur dan staf lingkup Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA.