BADAN PANGAN NASIONAL
Dukung Percepatan Transformasi Digital, NFA Siapkan Regulasi SPBE

Pemerintahan digital merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan ekosistem digital. Pemanfaatan teknologi dan informasi di seluruh elemen pemerintah ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada publik. 

Dalam menyelenggarakan pemerintahan digital atau dikenal dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), perlu disusun payung hukum agar pelaksanaan pemerintahan digital sesuai dengan standar dan bermanfaat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusdatin Pangan, Kelik Budiana dalam rapat penyusunan terkait SPBE di Jakarta, Rabu (34/7/2024). Pertemuan dilakukan bersama Tim Koordinasi Nasional SPBE untuk membahas lanjutan substansi rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Pangan Nasional. 

“Peraturan Badan yang telah disepakati nantinya diharapkan dapat membantu kami menerapkan SPBE di Badan Pangan Nasional sebagai dasar pelaksanaan transformasi digital,” ungkap Kelik. 

Tim Koordinasi Nasional SPBE yang hadir diantaranya perwakilan dari Kemen PPN/Bappenas, BRIN, BSSN, dan Kemen PANRB menyampaikan masukan untuk penyempurnaan rancangan Perbadan. Turut hadir, perwakilan unit kerja eselon II NFA selaku Tim Koordinasi SPBE di NFA.

“Pembahasan Pasal demi Pasal telah rampung, kami akan segera perbaiki dan akan menjadi bahan harmonisasi bersama Kemenkumhan nantinya,” ujar Kelik.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.