Pemerintahan digital merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan ekosistem digital. Pemanfaatan teknologi dan informasi di seluruh elemen pemerintah ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada publik.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan digital atau dikenal dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), perlu disusun payung hukum agar pelaksanaan pemerintahan digital sesuai dengan standar dan bermanfaat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusdatin Pangan, Kelik Budiana dalam rapat penyusunan terkait SPBE di Jakarta, Rabu (34/7/2024). Pertemuan dilakukan bersama Tim Koordinasi Nasional SPBE untuk membahas lanjutan substansi rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Pangan Nasional.
“Peraturan Badan yang telah disepakati nantinya diharapkan dapat membantu kami menerapkan SPBE di Badan Pangan Nasional sebagai dasar pelaksanaan transformasi digital,” ungkap Kelik.
Tim Koordinasi Nasional SPBE yang hadir diantaranya perwakilan dari Kemen PPN/Bappenas, BRIN, BSSN, dan Kemen PANRB menyampaikan masukan untuk penyempurnaan rancangan Perbadan. Turut hadir, perwakilan unit kerja eselon II NFA selaku Tim Koordinasi SPBE di NFA.
“Pembahasan Pasal demi Pasal telah rampung, kami akan segera perbaiki dan akan menjadi bahan harmonisasi bersama Kemenkumhan nantinya,” ujar Kelik.