Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) secara nasional, Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional AKP menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional AKP melalui penyesuaian.
“Regulasi terkait hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian,” ungkap Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum NFA Rachmad Firdaus dalam Sosialisasi pada Selasa (27/8/2024).
Metode Penyesuaian ini menurut nya sebagai golden ticket kepada PNS yang memenuhi syarat untuk berkarir sebagai pejabat fungsional AKP, karena tidak ada persyaratan kualifikasi pendidikan seperti pada pengangkatan Jabatan Fungsional AKP melalui jalur reguler.
“Tahapan pengangkatan PNS dalam JF AKP melalui penyesuaian yaitu melalui pengusulan, seleksi, penetapan hasil, pengangkatan dan pelantikan. Sedangkan mekanisme seleksi terdiri atas seleksi administrasi dan uji kompetensi baik teknis, manajerial dan sosio-kultural,” terangnya.
Ia menegaskan jika PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi nantinya akan diberikan sertifikat dari Badan Pangan Nasional, yang memiliki masa berlaku sampai dengan pengangkatan pada September tahun 2025. “Agenda pelaksanaan direncanakan dilaksanakan pada bulan September sampai Oktober 2024,” tambahnya.
“Badan Pangan Nasional akan menyiapkan dan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanakan Uji Kompetensi JF AKP melalui penyesuaian. Selanjutnya instansi pengusul baik pusat dan daerah menyampaikan usulan calon peserta uji kompetensi tersebut. Proses seleksi melalui aplikasi yang disediakan oleh Badan Pangan Nasional,” ungkapnya.
Sosialisasi diikuti oleh 624 peserta dari Badan Pangan Nasional, Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh indonesia, serta Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Daerah seluruh Indonesia.