JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai salah satu strategi utama membangun ketahanan pangan nasional berbasis ketahanan pangan daerah. Hal ini disampaikan Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sarwo menekankan bahwa penguatan cadangan pangan di tingkat daerah merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Pasal 23 UU Pangan secara jelas mengatur tentang cadangan pangan nasional yang terdiri dari cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat,” kata Sarwo.
Menurut Sarwo, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berfungsi sebagai intervensi nasional, seperti dalam program bantuan pangan beras yang akan segera digulirkan. Sementara itu, CPPD memiliki peran strategis sebagai buffer stock di level lokal, terutama saat mengantisipasi/menghadapi kondisi darurat, bencana, atau gejolak harga.
Sarwo juga menyoroti pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat kapasitas pangan daerah. Ia menekankan bahwa cadangan pangan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga terkelola dengan baik hingga ke level desa. Kuncinya ada di manajemen yang solid dan kolaborasi yang kuat. “Jika cadangan pangan kuat di level kabupaten, maka provinsi dan nasional pun akan kokoh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa NFA telah menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri yang mendorong setiap pemda mengembangkan produksi dan konsumsi pangan lokal berbasis potensi wilayah masing-masing. Hal ini menurutnya dapat mendukung penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah berbasis potensi dan sumber daya lokal.
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus BAN Liow, menyampaikan bahwa forum RDP ini menjadi sarana penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, agar lebih adaptif terhadap kondisi wilayah.
“DPD RI hadir untuk menjembatani dan menggali masukan dari kementerian dan lembaga teknis dalam isu-isu strategis seperti pangan, pertanian, dan gizi. Tujuan utamanya adalah memastikan kebijakan yang lahir benar-benar dapat mewujudkan ketahanan pangan yang berlandaskan keadilan regulatif dan kesinambungan hukum” kata Stefanus.
Sarwo menyambut positif semangat kolaborasi yang ditunjukkan DPD RI. Ia juga menyampaikan pesan dari Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, yang mengapresiasi keterlibatan aktif DPD dalam membuka ruang dialog antar pemerintah untuk memperkuat tata kelola pangan nasional
“Kepala NFA meyakini bahwa sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci utama menciptakan sistem pangan yang tangguh, adil, dan berkelanjutan. Kami juga berharap dukungan Bapak Ibu Senator dalam mendorong pemda mengalokasikan anggaran yang memadai untuk CPPD secara berkelanjutan,” pungkas Sarwo.
———————————————
*Siaran Pers*
*Badan Pangan Nasional / National Food Agency (NFA)*
---/R-NFA/VII/2025
8 Juli 2025
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Email: komunikasi@badanpangan.go.id
Telepon: 0877-8322-0455