BADAN PANGAN NASIONAL
Ekspor Beras Haji Nusantara, OKKP Percepat Penerbitan Health Certificate

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) mempercepat proses penerbitan Health Certificate (HC) guna mendukung ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi tahun 2026. Percepatan ini dilakukan agar seluruh tahapan ekspor berjalan tepat waktu sekaligus memastikan beras yang dikirim memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan di sejumlah titik produksi dan gudang penyimpanan.

“Sebagai upaya kita untuk menjamin keamanan dan mutu Beras Haji Nusantara ini, bersama Bulog, OKKP Daerah Banten, Jabar, dan Jatim saat ini dalam proses melakukan pemeriksaan sampel di gudang produksi dan sarana penanganan beras sebelum diterbitkan Health Certificate,” ujar Andriko di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Ia menegaskan, penerbitan HC merupakan bagian dari sistem jaminan keamanan pangan ekspor yang terintegrasi. “Penerbitan HC ini merupakan salah satu rangkaian yang menjamin keamanan dan mutu pangan. Tentunya bersama Badan Karantina Indonesia juga menerbitkan Phytosanitary Certificate (PC). Ini bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras yang kita ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan,” ungkap Andriko. 

Adapun pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi dengan mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dan Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran Residu Pestisida. Untuk parameter mutu, pengujian mengikuti Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Mutu Beras.

Selain memenuhi standar nasional, beras yang akan diekspor juga disesuaikan dengan ketentuan Arab Saudi, termasuk standar mutu dan label (GSO 1003:2011), batas maksimal cemaran pangan (SFDA.FD CAC 193/2018), serta batas maksimal residu pestisida (SFDA.FD 382/2018).

Penerbitan HC mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 yang mensyaratkan penerapan standar sanitasi serta pemenuhan keamanan dan mutu pangan. Pemenuhan standar sanitasi dibuktikan melalui Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB PSAT) pada sarana penanganan beras.

Sebagai informasi, Perum BULOG mendapat penugasan mengekspor sebanyak 2.280 ton Beras Haji Nusantara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi. Pengiriman direncanakan berlangsung secara bertahap pada awal Maret mendatang. Program Beras Haji Nusantara ini menjadi wujud pelayanan pemerintah kepada jamaah haji Indonesia sekaligus mencerminkan kesiapan sistem jaminan keamanan pangan nasional dalam memenuhi standar internasional.

Secara terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa ekspor beras dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kecukupan stok dan stabilitas dalam negeri.

Ia menyampaikan bahwa ekspor, termasuk untuk kebutuhan jamaah haji di Arab Saudi, merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di pasar global sekaligus menunjukkan peningkatan kapasitas produksi nasional. Ekspor dilakukan setelah memperhitungkan neraca pangan nasional, sehingga tidak mengganggu kebutuhan domestik dan tetap menjaga cadangan pangan pemerintah.


---------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

128/R-BAPANAS/II/2026

28 Februari 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.