Evaluasi Penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Pertemuan evaluasi penerapan SPM dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 September 2014 di Provinsi Bangka Belitung. Pertemuan ini merupakan wadah pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Amanat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa Kementerian Pertanian cq. Badan Ketahanan Pangan ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan. Salah satu rangkaian pembinaan dan pengawasan teknis tersebut dengan melakukan evaluasi implementasi SPM di provinsi dan kabupaten/kota.

Penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan ditujukan untuk memberikan perlindungan hak atas pangan kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Pemerintah daerah menerapkan SPM, karena tempat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

SPM Bidang Ketahanan Pangan pada tahun 2010-2015 menetapkan target capaian terdiri dari 4 (empat) jenis  pelayanan dasar yang harus dijabarkan lebih lanjut kedalam target capaian tahunan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu: (1) ketersediaan dan cadangan pangan; (2) distribusi dan akses pangan; (3) penganekaragaman dan keamanan pangan; (4) penanganan kerawanan pangan. Capaian keempat pelayanan dasar tersebut diukur berdasarkan 7 indikator, yaitu:

  1. Ketersediaan energi dan protein  per kapita;
  2. Penguatan cadangan pangan;
  3. Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan;
  4. Stabilitas harga dan pasokan pangan;
  5. Skor Pola Pangan Harapan (PPH);
  6. Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan; dan
  7. Penanganan daerah rawan pangan.

Berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 tersebut, Badan Ketahanan Pangan sebagai pembina teknis melakukan monitoring penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan, untuk mengetahui sejauh mana daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam melaksanakan SPM Bidang Ketahanan Pangan dan kendala yang dihadapi dalam  penerapan SPM.

Dalam rangka percepatan penerapan SPM, upaya yang telah dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan, antara lain: (i) Melakukan Sosialisasi SPM Bidang Ketahanan Pangan di provinsi dan kabupaten/kota; (ii) Rapat Koordinasi dan Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan; dan (iii) Bimbingan Teknis SPM Bidang Ketahanan Pangan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan di provinsi dan kabupaten/kota masih dihadapkan  dengan berbagai permasalahan dan kendala, antara lain : (i) Belum dipahaminya dengan baik SPM Bidang Ketahanan Pangan serta kurangnya komitmen Pemerintah Daerah baik Bappeda  maupun SKPD penanggung jawab di daerah; dan (ii) masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan  penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah  mulai dari RPJMD, Restra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.