Tindakan Perlindungan Hukum Preventif dipandang penting dalam upaya pemberian pembinaan hukum kepada stakeholder pangan khususnya pelaku usaha pangan sehingga dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum.
Untuk itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menggelar Forum Sharing tentang Tindakan Perlindungan Hukum Preventif yang dilaksanakan di Sentul Bogor hari Kamis, 2 Mei 2024. Pertemuan yang dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Sumber Daya Manusia dan Hukum NFA Rachmad Firdaus ini dihadiri Plt. Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy, Pakar Hukum Dr. Yenti Garnasih, SH., MH, Tim Satgas pangan Polri, dan Tim Kementerian Hukum dan HAM.
Yenti Garnasih memandang tindakan perlindungan hukum preventif di Badan Pangan Nasional sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan keadilan, memberikan perlindungan hukum, menjaga konsistensi penegakan hukum, mendorong kepatuhan hukum, serta mengantisipasi perkembangan teknologi dan isu global terkait pangan.
Untuk mendorong mendorong kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha pangan, Sarwo menilai perlunya sosialisasi, edukasi, dan sanksi yang tegas, sehingga diharapkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi dapat meningkat.
Selain itu, Rachmad Firdaus mengungkapkan keterlibatan ASN di lingkungan NFA juga harus dibekali dengan berbagai penguatan terhadap aspek hukum. Karena itu, ke depan akan dibentuk Tim Advokasi Hukum NFA yang terdiri dari gabungan unsur baik internal maupun eksternal NFA.
#badanpangannasional #bapanas #nfa #nationalfoodagency #hukum