Keamanan pangan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena dampaknya pada kesehatan manusia. Untuk menetapkan kriteria keamanan pangan, diperlukan standar keamanan dan mutu pangan. Standar ini ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan. NFA telah melaksanakan kegiatan perumusan standar keamanan pangan, baik di pusat maupun di daerah dengan didukung anggaran APBN baik anggaran di pusat maupun anggaran yang di dekonsentrasi.
Terkait hal ini, NFA terus bersinergi memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Diantaranya dengan dilaksanakannya Pertemuan Evaluasi Kegiatan Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan yand digelar di Surabaya (16/11/23).
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto, mengatakan bahwa evaluasi merupakan pertemuan yang sangat penting dan strategis dalam upaya memberikan pemahaman yang sama kepada para pelaksana kegiatan untuk memberikan masukan serta saran terhadap program yang sedang dijalankan.
"Ini penting dan harus dikoordinasikan agar terjadi harmonisasi antara strategi, langkah, dan program yang dilaksanakan pusat dan daerah, sehingga realisasi anggaran tepat sasaran dan memberikan impact yang signifikan bagi keamanan dan mutu pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan baik di tingkat daerah maupun nasional," ungkap Andriko.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti, juga menyampaikan bahwa NFA memiliki kewenangan dalam Pengawasan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan untuk Pangan Segar, termasuk perumusan standar sesuai prinsip FAO/WHO.
"Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan melakukan kajian, menyusun posisi internasional maupun regional, dan memberikan rekomendasi untuk mendukung pengawasan keamanan pangan. Oleh karena itu, digelarnya pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian Perumusan Standar Keamanan Pangan sebagai acuan dalam pengawasan, termasuk koordinasi, sosialisasi, dan rekomendasi perbaikan di masa depan, terutama terkait penguatan OKKPD dan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi," ujar Yusra.
Beberapa kegiatan yang akan dilakukan evaluasi, antara lain yaitu kegiatan evaluasi penilaian kinerja Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 12 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan sub urusan keamanan pangan dan evaluasi realisasi dana dekonsentrasi pengembangan standar pangan segar.
Pada tahun 2023, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan memberikan dana dekonsentrasi kepada 34 propinsi untuk pengembangan standar pangan segar, yang digunakan untuk pengambilan contoh pangan segar dengan pengujian residu pestisida. Diharapkan hasil dari kegiatan evaluasi penilaian OKKPD dan pelaksanaan pengembangan standar, dapat dijadikan acuan untuk perencanaan peningkatan kinerja OKKPD di tahun mendatang.
Sejalan dengan arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, yang menyatakan, keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, maupun daerah. "Melalui kegiatan evaluasi, diharapkan dapat memperoleh masukan dan saran untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan, sehingga dapat dihasilkan pangan yang berkualitas dan aman dikonsumsi,". ungkap Arief.
Pertemuan evaluasi ini dihadiri oleh 42 peserta dari dinas yang menangani pangan di 34 Provinsi secara langsung/luring serta dari 512 Kab/Kota secara daring. Selain evaluasi, menyikapi isu keamanan pangan, pada kegiatan ini juga memberikan update wawasan tentang "Food Fraud/Pemalsuan atau Penipuan Pangan dan Food Defense” oleh Prof. Dr. Ratih Dewanti Hariyadi dari IPB, serta motivasi tentang “Membangun spirit kerja bidang keamanan pangan” oleh Motivator Arih Budi Utomo dari Ideas Consulting.