Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) tengah merampungkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dalam rapat pembahasan antar Kementerian (PAK) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2023 di Bogor.
Dengan lahirnya Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 maka kebijakan di bidang keamanan pangan tersebut perlu ditinjau kembali.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhi dalam arahannya mengatakan peninjauan peraturan ini dilakukan menindaklanjuti Izin Prakarsa Presiden untuk melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019.
“Revisi PP 86 ini sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi NFA khususnya dalam mengawal keamanan pangan,” ujarnya.
Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan tujuan dan persepsi yang sama dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Keamanan Pangan.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti mengatakan jika pengawasan keamanan dan mutu pangan segar disepakati dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai kewenangannya
“Anggota PAK sepakat untuk memasukkan kewenangan Badan Pangan Nasional pada pasal-pasal terkait sesuai tusi nya,” ungkap Yusra.
Dalam pembahasan Ia menyebut jika nomenklatur izin edar pada RPP akan disesuaikan menjadi perizinan berusaha sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat beberapa pending matters, kata Yusra yang akan disepakati alternatifnya untuk dibahas secara internal dari masing masing anggota untuk selanjutnya dibahas pada pleno PAK.
Anggota PAK yang hadir dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusaia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPOM dan Kemendag (masulan tertulis), serta unit lingkup NFA. Yg berhalangan hadir Bappenas, Kemenkum HAM.