BADAN PANGAN NASIONAL
Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2024, NFA Apresiasi Dukungan Kemendagri Melalui Surat Edaran Pengendalian Harga dan Stok Pangan Pokok di Daerah

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengapresiasi dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pengendalian inflasi pangan bergejolak melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pengendalian Harga dan Stok Pangan Pokok di Daerah.


Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, pada Senin, (12/2/2024) menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kemendagri dalam pengendalian inflasi nasional dan daerah.


"Terus terang kami sangat mengapresiasi dengan adanya Surat Edaran ini. Karena surat ini merupakan pengingat bagi setiap kepala daerah, gubernur dan bupati/walikota untuk lebih aktif mendukung dan melaksanakan intervensi harga pangan di daerahnya," ungkap Andriko.


Dijelaskan Andriko, Surat Edaran yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 lalu, ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) baik gubernur dan bupati/walikota diseluruh Indonesia. Kemendagri meminta semua Pemda agar memperhatikan gejolak pangan di daerah yang dipimpinnya.


"Diharapkan Kepala Daerah dapat melaksanakan Surat Edaran Mendagri 500.1.2/510/SJ tentang Pengendalian Harga dan Stok Pangan Pokok di Daerah antara lain dengan memasifkan GPM, pemanfaatan APBD dan sumber anggaran lain, memproduksi sendiri jenis tanaman sumber pangan yang bisa diproduksi di wilayah masing-masing, kelancaran distribusi dan memperkuat kerjasama antar daerah," jelas Andriko.


Seperti yang telah diketahui masing-masing kepala daerah, instruksi dari Surat Edaran tersebut diantaranya agar Pemda menjamin kelancaran kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM), mengoptimalkan menggunakan anggaran pusat dan daerah untuk pelaksanaan GPM, memprioritaskan penanaman pangan pokok berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah, melakukan distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit, serta memperkuat kerja sama antar daerah.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2023 lalu terkait mitigasi dampak fenomena El Nino, serta adaptasi dari perubahan iklim ekstrem.


"Hal ini disampaikan sebagai upaya antisipasi strategis, oleh karena itu kami menghimbau bagi seluruh pemerintah daerah, agar gubernur dan bupati/walikota mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stok dan harga komoditas pangan agar dikendalikan betul," tegas Tito.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.