BADAN PANGAN NASIONAL
Harmonisasi R-Perpres, Pemerintah Mantapkan Rencana Pangan Nasional 2025–2029

DEPOK – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus memantapkan arah kebijakan pangan nasional dengan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029, Rabu (10/9/2025).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyusunan RPerpres yang telah dimulai sejak awal 2025. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Panitia Antar Kementerian dan/atau Non-Kementerian (PAK) sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025. PAK yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga ini telah melakukan sejumlah rapat teknis, forum diskusi, serta paraf persetujuan substansi.

Plt. Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy, menyampaikan bahwa penyusunan RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 10 ayat (3) UU Pangan yang mengamanatkan perencanaan pangan nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

“Tahapan penyusunan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembentukan panitia antar-kementerian/lembaga, rapat teknis, forum diskusi kelompok, hingga paraf persetujuan. Hari ini kita melaksanakan harmonisasi untuk memastikan substansi Rencana Pangan Nasional dapat diterapkan secara sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi,” ujar Sarwo.

Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan bahwa substansi RPerpres ini mencakup 13 ruang lingkup sebagaimana diatur dalam UU Pangan, mulai dari kebutuhan konsumsi pangan dan gizi masyarakat, produksi dan cadangan pangan pokok, distribusi dan perdagangan, penganekaragaman konsumsi, stabilisasi pasokan dan harga, keamanan pangan, hingga kelembagaan pangan. Termasuk pula penelitian dan pengembangan, pengelolaan susut dan sisa pangan, serta penyediaan data dan informasi pangan berbasis sistem satu data.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Unan Pribadi, menegaskan pentingnya proses harmonisasi.

“Rencana Pangan Nasional tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, melainkan juga sebagai instrumen hukum. Oleh karena itu, harmonisasi menjadi sangat penting untuk memastikan substansinya tidak tumpang tindih, selaras dengan RPJMN, serta dapat dilaksanakan secara terpadu,” tegasnya.

RPerpres ini juga dirancang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam membangun Sistem Pangan Nasional yang berdaulat, mandiri, dan berkelanjutan. Selain itu, dokumen strategis ini diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 serta memperhatikan kebutuhan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Penyusunan Rencana Pangan Nasional tidak hanya mengatur aspek klasik seperti ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan, tetapi juga menjawab isu-isu baru seperti mutu pangan, pengelolaan susut dan sisa pangan, serta penguatan data dan informasi pangan.

Dengan tersusunnya RPerpres ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat kedaulatan dan kemandirian pangan bangsa, menjamin keterjangkauan dan keberlanjutan pangan, serta membangun ekosistem pangan yang resilien.

Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan pangan yang terarah, terpadu, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

#SetahunBerdampak

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.