Usai menyelenggarakan pembahasan bersama beberapa pakar terkait pembaharuan Batas Maksimum Cemaran (BMC) pada pangan segar, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada bulan Februari 2024 lalu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menyusun Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimum Cemaran pada Pangan Segar di Peredaran.
Dalam rangka menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak, NFA melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan telah melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Perbadan tentang Batas Maksimum Cemaran pada Pangan Segar di Peredaran secara hybrid pada Kamis, 14 Maret 2024.
Konsultasi Publik dihadiri oleh Pakar Toksikologi ITB dan Mikrobiologi IPB, perwakilan Asosiasi (Perpadi, Dewan Rempah Indonesia, ASEIBSSINDO, GAPMMI), perwakilan Jejaring Laboratorium JLPPI, perwakilan K/L (Kementan, Barantin, BPOM), dan perwakilan Dit Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA.
“Standar ini sebagai acuan dalam pengawasan keamanan pangan khususnya cemaran baik pengawasan sebelum beredar maupun di peredaran”, ungkap Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA.
Perbadan ini membahas lingkup cemaran logam berat, mikroba, dan mikotoksin, khususnya pada PSAT, yang beredar di masyarakat.
“Standar itu punya 2 tujuan, tujuannya punya 2 sisi mata uang yang pertama melindungi kesehatan masyarakat, yang kedua mengawal praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab”, tambah Yusra.
Sesuai arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi yang selalu mengedepankan kolaborasi dan sinergitas, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan membuka saran dan masukan publik pada Rancangan Perbadan tentang Batas Maksimum Cemaran pada Pangan Segar di Peredaran yang dapat dikirimkan melalui email ditstandarnfa@gmail.com atau ditstandar@badanpangan.go.id hingga tanggal 28 Maret 2024.