BADAN PANGAN NASIONAL
Ini Strategi Bapanas di 2026 Untuk Menjaga Stabilitas Harga Pangan

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk memperkuat stabilisasi harga pangan nasional pada tahun 2026 melalui penguatan pemantauan harga, intervensi pasar, serta pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) secara terintegrasi. Langkah ini menjadi kelanjutan dari capaian pengendalian inflasi pangan sepanjang tahun 2025 yang relatif terkendali.

Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, Rinna Syawal, menyampaikan bahwa upaya menjaga stabilitas harga pangan pada 2025 menjadi modal strategis untuk memperkuat kebijakan stabilisasi pada 2026. Pemerintah akan melanjutkan berbagai instrumen utama, mulai dari penyaluran SPHP beras dan jagung, bantuan pangan, Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), Gerakan Pangan Murah (GPM), hingga penguatan Panel Harga Pangan dengan cakupan komoditas yang lebih luas.

“Pada tahun 2026, pemantauan harga akan kami perkuat melalui lebih dari seribu enumerator di seluruh Indonesia, dengan penambahan komoditas seperti beras lokal, beras medium non-SPHP, daging kerbau beku dan segar agar kebijakan yang diambil semakin presisi dan responsif,” jelas Rinna.

Dari sisi intervensi pasar, penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras sepanjang tahun 2025 telah mencapai 802,9 ribu ton. Program SPHP beras ini masih berlanjut hingga 31 Januari 2026 melalui skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Selain itu, SPHP jagung pada tahun 2025 telah terealisasi sebanyak 51.211 ton, dan pada tahun 2026 ditargetkan meningkat menjadi 500 ribu ton untuk mendukung peternak mandiri layer.

Bantuan pangan juga tetap menjadi instrumen perlindungan sosial. Realisasi bantuan pangan beras dan minyak goreng tahun 2025 telah diterima oleh lebih dari 18 juta penerima manfaat. Program ini akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Untuk memperkuat keseimbangan pasokan antarwilayah, Bapanas melanjutkan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dari daerah surplus ke daerah defisit. Sepanjang tahun 2025, FDP telah merealisasikan lebih dari 1.064 ton distribusi pangan yang didominasi komoditas beras, cabai, dan hortikultura. Skema ini kembali menjadi salah satu instrumen utama stabilisasi harga pada tahun 2026.

Gerakan Pangan Murah (GPM) tetap menjadi instrumen strategis pengendalian harga di tingkat konsumen. Sepanjang tahun 2025, GPM telah dilaksanakan sebanyak 13.321 kali di seluruh Indonesia. Pada tahun 2026, kegiatan ini akan digelar di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Penguatan akses pangan masyarakat juga diperluas melalui pengembangan 1.737 Kios Pangan di 34 provinsi yang akan terus ditambah cakupannya pada tahun 2026 sebagai wujud kemudahan akses pangan yang terjangkau kepada masyarakat.

Dari sisi pasokan, pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah tahun 2026 dengan target penyerapan beras sebesar 4 juta ton, jagung 1 juta ton, kedelai 70 ribu ton, daging sapi 180 ribu ton, daging kerbau 100 ribu ton, gula konsumsi 275 ribu ton, minyak goreng 790 ribu ton, serta komoditas strategis lainnya. Ketersediaan CPP ini menjadi penopang utama intervensi pasar sepanjang tahun 2026.

Sebagai penguatan pengawasan, Bapanas juga melanjutkan Satgas Pengendalian Harga Beras, Keamanan, dan Mutu Pangan. Keberadaan satgas ini terbukti efektif menahan gejolak harga beras pada akhir 2025 dan akan kembali dioptimalkan pada 2026 dengan melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

“Dengan seluruh langkah tersebut, kami optimistis stabilisasi harga dan pasokan pangan pada tahun 2026 dapat terus terjaga. Apalagi dalam waktu dekat kita akan memasuki Ramadhan, dan pemerintah berkomitmen memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh pangan dengan harga yang wajar dan pasokan yang cukup,” ujar Rinna.

Menegaskan konsistensi kebijakan stabilisasi harga pangan nasional, Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal harga tetap terkendali. 

“Kami dan seluruh pemangku kepentingan pangan telah sepakat untuk menentang praktik-praktik yang melanggar HET dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen,” tegas Kepala Bapanas Amran.


—----------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

015/R-Bapanas/I/2026

12 Januari 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.