BADAN PANGAN NASIONAL
Insentif Fiskal Daerah, NFA Dorong Pemda Gencarkan Mobilisasi Pangan

JAKARTA – Pemerintah berikan Insentif Fiskal bagi 3 provinsi, 6 kota, dan 23 kabupaten yang telah berhasil menjaga laju inflasi pada periode III tahun 2023. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/11/2023) mengatakan Insentif Fiskal bisa dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan daerah, salah satunya melalui kegiatan mobilisasi pangan.


“Jadi bapak/ibu tadi yang sudah dapat 10 miliar dan 9 miliar, tolong bisa dipakai juga untuk memobilisasi stok yang ada dari satu daerah yang surplus ke daerah yang memang defisit,” ujarnya.


Arief menjelaskan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara sektor hulu hingga hilir, hal ini juga dilakukan agar para petani/produsen pangan, pelaku usaha pangan dan masyarakat bisa saling menopang untuk mengupayakan keseimbangan dalam rantai pasoka pangan. Menurut Arief keuntungan mobilisasi pangan di daerah surplus ialah ketika petani dan peternak bisa mendapatkan harga yang baik, sementara di daerah defisit, keuntungan yang didapat ialah inflasi bisa terjaga, sehingga kerjasama antar daerah ini dianggap penting dan perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).


Lebih lanjut Arief menjelaskan masih rendahnya tren produksi beras hingga Februari 2024 mendorong pemerintah untuk terus melakukan intervensi baik melalui Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Gerakan Pangan Murah (GPM), hingga Penyaluran Bantuan Pangan. Sedangkan terkait produk lainnya, Neraca Komoditas Pangan Tahun 2023 mendata situasi ketersediaan komoditas pangan pokok strategis terpantau aman, meskipun jumlahnya terbatas.


Sementara untuk cabai, NFA telah melakukan FDP  (Fasilitasi Distribusi Pangan) dengan tahap awal sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah (CMK) dari Kabupaten Wajo dan Enrekang ke Pasar Induk Kramat Jati (PIKJ) Jakarta yang tiba pada Minggu (6/11/2023). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga cabai di Jakarta selaku barometer perekonomian nasional. Arief menekankan kembali agar upaya-upaya sejenis bisa dilakukan oleh Pemda termasuk membangun Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan memanfaatkan APBD dan Biaya Tidak Terduga (BTT).


“Dan ini kalau menerbangkan dengan pesawat misalnya 20 ribu harganya itu juga masih lebih murah daripada kalau tidak ada stok dari daerah-daerah yang surplus. Kami menghimbau semua Kepala Daerah untuk dapat melakukan ini,” imbuhnya.


Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan alangkah baiknya apabila Pemda bergerak melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) tidak hanya mengandalkan dari Badan Pangan Nasional, melainkan dengan menggunakan BTT atau dana reguler masing-masing dari anggaran yang ada. Untuk lokasi yang tidak masuk dalam titik-titik yang ditentukan NFA, Pemda diminta untuk bisa bergerak mandiri melaksanakan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dan Kerjasama Antar Daerah (KAD) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas lalu. 


"Terakhir, distribusi logistik dari Badan Pangan Nasional untuk penerbangan maupun untuk laut supaya logistiknya harganya di tempat asal dan tempat akhir hampir sama. Teman-teman bisa melakukan itu dengan menggunakan BTT bantuan logistik untuk pengusaha lokal supaya barangnya dari tempat yang surplus ke daerah rekan-rekan yang minus, harganya sama," ujar Tito.


Dalam momentum ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Insentif Fiskal kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil menjaga laju inflasi pada periode III tahun 2023. Insentif Fiskal dengan total anggaran 8 triliun rupiah diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam dua tahap. Pertama 4 triliun rupiah bagi Daerah yang telah berkinerja baik di tahun 2022, dan kedua 3+1 triliun bagi Daerah yang telah berkinerja baik di tahun berjalan 2023.


1 triliun rupiah diberikan dalam 3 tahap, masing-masing tahap diberikan kepada Pemda yang berhasil menjaga laju inflasi di setiap periode. Jumlah Insentif Fiskal periode III sebesar 340 miliar rupiah dengan variasi pemberian mulai dari 8,6 – 11,9 miliar rupiah. Sedangkan total 3 triliun rupiah diberikan kepada Pemda yang telah berhasil dalam menurunkan angka stunting, angka kemiskinan ekstrim, belanja produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. 


"Insentif Fiskal ini diberikan untuk memperbaiki kinerja daerah dalam menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim, belanja produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah, bukan untuk tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas," ungkap Menkeu. 


Para penerima Insentif Fiskal yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Untuk tingkat kota Subulussalam, Tidore Kepulauan, Sibolga, Banjarbaru, Pagar Alam, dan Singkawang.


Adapun untuk tingkat kabupaten Kep. Morotai, Bangka Selatan, Kutai Kartanegara, Morowali, Paser, Sorong Selatan, Pohuwatu, Banggai, Luwu, Bulungan, Bualemo, Pohuwato, Aceh Singkil, Sumbawa Barat, Pulang Pisau, Minahasa Utara, Supiori, Minahasa Selatan, Tabalong, Parigi Moutong, Bandung, Landak, Lamongan, Bolaang Mongondow, Banyuwangi, dan Pasaman.


.

——————————

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)

250/R-NFA/XI/2023


6 November 2023

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.id


Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.