Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi kepada Mendag, Mentan, Kabulog dan Kapolri yang berhasil menjaga kestabilan harga bahan pokok selama masa menjelang lebaran 2017 ini. Kondisi ini berbeda dengan bulan puasa pada tahun-tahun sebelumnya, yang selalu melonjak. Kemendag telah menetapkan aturan harga acuan 9 pangan lewat Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017. Harga sembilan komoditas di tingkat konsumen yakni beras medium seharga Rp 9.500/kg, jagung Rp 4.000/kg, kedelai lokal Rp 9.200/kg dan impor Rp 6.800/kg, gula pasir Rp 12.500/kg, minyak goreng curah Rp 10.500/liter dan minyak goreng kemasan Rp 11.000/liter. Bawang merah ditetapkan Rp 32.000/kg, daging ayam ras Rp 32.000/kg, dan telur ayam ras Rp 22.000/kg. Sementara daging beku Rp 80.000/kg, daging sapi segar jenis paha depan Rp 98.000/kg, paha belakang Rp 105.000/kg, sandung lamur Rp 80.000/kg, serta tetelan Rp 50.000. Meski baru efektif berlaku di pasar ritel modern, harga di pasar tradisional saat ini relatif cukup stabil.
Investasi pangan