JAKARTA — Pemerintah tegas menjamin keamanan pangan segar, termasuk terhadap produk impor, melalui kemudahan dan percepatan perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL). Kebijakan ini memastikan seluruh PSAT yang beredar aman dikonsumsi.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menegaskan setiap produk Impor yang masuk ke Indonesia wajib memiliki izin edar sebagai bentuk penjaminan mutu dan keamanan bagi masyarakat.
“Semua pangan segar yang diimpor oleh pelaku usaha itu sebelum diedarkan kita registrasi, kita keluarkan izin edarnya, kita periksa keamanan pangannya. Baik terkait fisik, kimia, dan biologinya kita pastikan aman,” ujar Deputi Andriko di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menekankan bahwa proses perizinan kini semakin sederhana dan dapat dilakukan dimana saja secara online sehingga meringankan pelaku usaha.
“Kami pastikan pengurusan izin edar PSAT-PL itu mudah, cepat, dan terjangkau. Prinsipnya sederhana, sepanjang pelaku usaha memenuhi standar keamanan pangan. Hal Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pangan, khususnya Pasal 71, bahwa setiap pihak dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku usaha cukup memenuhi persyaratan dasar, yaitu memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB-PSAT) sebagai bukti bahwa produk telah ditangani sesuai standar yang ditetapkan dan melengkapi dokumen pengujian keamanan pangan atau Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal yang menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar yang diterbitkan padal Oktober 2025, sehingga kualitas dan keamanan produk segar yang beredar tetap terjamin.
Lebih lanjut, Andriko menyampaikan bahwa penguatan keamanan pangan juga menjadi bagian dari strategi besar dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.
“Kalau kita bicara penguatan standar keamanan pangan, ini soal melindungi konsumen yang juga bagaimana kita membangun kepercayaan pasar. Ketika kualitas dan keamanan produk kita terjamin baik yang beredar di dalam negeri maupun untuk ekspor maka pasar akan lebih percaya,” ungkapnya
“Dampaknya nyata, peluang ekspor makin terbuka. Kita sudah lihat contohnya, PT Exindokarsa Agung yang bisa membawa kacang hijau menembus pasar Tiongkok. Artinya, ketika standar dipenuhi dengan baik, produk kita sebenarnya sangat mampu bersaing di pasar global,” sambung Andriko.
Dari sisi pelaku usaha, kemudahan perizinan ini dirasakan langsung oleh PT Exindokarsa Agung dan PT Laris Manis Utama. Direktur PT Exindokarsa Agung, Haryanto Tjahjadikarta mengakui proses perizinan kini jauh lebih mudah, hal senada juga disampaikan oleh Wakil Direktur PT Laris Manis, Hendry Sim.
“Setelah kami mendapatkan arahan dari Bapanas, tim kami berusaha untuk lengkapi semua fasilitas kami, semua dokumen-dokumen kami. Alhamdulillah semua proses perizinan lancar,” ungkap Haryanto.
Ia juga memastikan bahwa proses perizinan tidak membebani pelaku usaha. “Tidak ada biaya yang dikenakan seluruhnya gratis, gratis pak” tegasnya.
Peran pengawasan di daerah juga diperkuat melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) sebagai ujung tombak dalam memastikan keamanan pangan segar di lapangan. OKKPD merupakan unit pada perangkat daerah yang melaksanakan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan segar, termasuk aspek label dan iklan.
Melalui penguatan fungsi OKKPD, pemerintah memastikan sistem pengawasan berjalan lebih efektif dan menyeluruh, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pangan segar yang beredar. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, keamanan pangan nasional diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan serta mampu mendorong peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global.
-----------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
203/R-BAPANAS/IV/2026
3 April 2026







