Sinergi dan inovasi untuk ketahanan pangan nasional melalui digitalisasi dan reformasi kawasan produksi pangan berkelanjutan merupakan salah satu upaya bersama yang dilakukan Bank Indonesia (BI) bersama Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) serta stakeholders lainnya untuk menjaga laju inflasi pangan daerah.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa dalam Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada Kamis (15/06/2023) memaparkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan NFA sebagai upaya pengendalian inflasi bahan makanan, salah satunya yaitu Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Untuk itu Ketut meminta Pemerintah Provinsi DIY melakukan beberapa upaya penguatan ketahanan pangan daerah antara lain melalui penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), pengawasan dan monitoring ketersediaan dan harga pangan, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), serta pemetaan wilayah surplus - defisit tingkat kabupaten/kota.
"Ini menjadi strategi dalam rangka memperkuat ketahanan pangan kita baik di tingkat Pusat maupun di Daerah," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BI DIY Budiharto Setyawan memaparkan, kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah telah dilaksanakan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) DIY. Secara spesifik dipaparkan, upaya pemantauan periodik pasokan dan harga komoditas utama yang dikuasai Pemda, distributor, pasar tradisional, pasar ritel, serta di tingkat produsen, baik pemantauan secara langsung, maupun melalui pelaporan yang dimiliki oleh OPD, PIHPS, maupun platform Big Data Inflasi.
Sementara di sisi produksi, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) produktivitas padi tahun 2023 di DIY sebesar 5 ton/ha menurun dari tahun sebelumnya 5,1 ton/ha. Untuk itu diperlukan upaya intensifikasi untuk meningkatkan produksi sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap upaya pengendalian inflasi.
GNPIP DIY 2023 turut dihadiri Gubernur DIY, Bupati lingkup DIY, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DIY.