BADAN PANGAN NASIONAL
Jaga Keamanan Pangan, NFA Ketatkan Pengawasan Keamanan Pangan

JAKARTA – Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) terus gencarkan berbagai upaya dalam memastikan jaminan keamanan pangan segar di peredaran. Untuk menjamin pangan yang dikonsumsi aman, penjaminan keamanan pangan dilakukan mulai dari penetapan persyaratan keamanan berupa regulasi dan standar, pemberian izin edar, pengawasan pangan di peredaran serta memperkuat pembinaan dan edukasi.


Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi dan kampanye gerakan pangan B2SA, yakni Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman terus gencar dilakukan sampai di daerah. 


“NFA selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di tingkat pusat sesuai dengan mandat Undang-Undang 18 Tahun 2012 melakukan pengawasan keamanan pangan yang berkoordinasi dengan OKKP-D untuk pengawasan keamanan pangan di daerah,” ungkapnya. 


Dalam menjalankan mandat pengawasan tersebut, Andriko menyebut NFA selaku OKKP-P bersama dengan Dinas Pangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku OKKP-D secara intensif terus bersinergi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan penjaminan keamanan pangan segar di peredaran. 


“Pengawasan keamanan pangan salah satunya dilakukan melalui penerbitan penjaminan penerapan sanitasi higienitas pada sarana penanganan dan penerbitan izin edar baik PL (produksi luar), PD (produksi dalam) dan PDUK (produksi dalam usaha mikro kecil) untuk produk pangan segar yang dikemas,” jelasnya. 


Berdasarkan regulasi, menurutnya pengawasan keamanan pangan segar menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional dan provinsi serta kabupaten/kota, sedangkan pengawasan pangan olahan menjadi kewenangan BPOM dan untuk pangan siap saji oleh BPOM, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. 


Merespon isu keracunan makanan di Sulawesi Utara yang diduga berasal dari produk susu kemasan bagi siswa melalui progam Genius yang diinisiasi NFA, Ia menilai bahwa upaya preventif telah dilakukan sebelumnya.


“Terkait dengan pemberian donasi pangan, NFA telah merancang penanganan keamanan pangan yang baik untuk keperluan donasi yang dituangkan dalam Panduan Operasional Gerakan Selamatkan Pangan sebagai panduan bagi para pelaksana kegiatan yang mencakup penyediaan, penanganan, dan penyaluran serta kaidah keamanan pangan,” tegas nya. 


Dalam panduan tersebut, Ia menyebut jika pelaku pendonasi pangan harus dapat mengidentifikasi jenis pangan yang masih aman untuk didonasikan, mengkategorisasikan tingkat risiko pangan hingga menyalurkan pangan dengan prinsip cara yang baik untuk menjamin pangan tetap aman dikonsumsi masyarakat. 


“Selain menjadi panduan dalam penanganan donasi pangan pada program gerakan selamatkan pangan, panduan ini juga dapat digunakan sebagai acuan untuk penanganan pangan pada pemberian makanan bagi siswa dalam program Genius tersebut,” tegas Andriko. 


Untuk mencegah berulangnya kasus yang sama, Ia menghimbau agar penggiat dan pengolah pangan diharapkan menerapkan cara yang baik dalam menangani pangan dan memperoleh sertifikat laik higien bagi pengolah pangan siap saji. 


“Meskipun produk pangan olahan tidak dalam kewenangan NFA, namun penting bagi NFA untuk turut menjamin keamanan pangan khususnya dalam semua program pemberian makanan yang diinisiasi NFA baik segar maupun olahan. Untuk pangan  olahan pastikan memiliki izin edar dan dalam kemasan yang aman. Sedangkan pangan siap saji pastikan diolah oleh sarana yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi,” ungkapnya. 


Hal senada ditegaskan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi yang menyatakan bahwa upaya memberikan jaminan keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, dari pemerintah, produsen, retailer, pengolah makanan dan masyarakat, sehingga penting dilaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan. 


“Standar keamanan pangan menjadi prioritas dalam semua progam yang diluncurkan NFA untuk memastikan pangan yang sampai di masyarakat dalam kondisi aman dan layak konsumsi. Seperti pemberian bantuan pangan beras CBP maupun pemberian makanan bagi pelajar dalam upaya intervensi kerawanan pangan dan gizi melalui program Genius dan pemberian pangan B2SA melalui program B2SA goes to school,” tegasnya.


Arief pun menghimbau kepada masyarakat dan juga pelaku usaha agar menerapkan 5 kunci keamanan pangan yakni menjaga kebersihan, memisahkan penanganan/ penyimpanan pangan mentah dan matang, memastikan pemasakan hingga matang, menjaga makanan pada suhu yang sesuai serta selalu gunakan air dan bahan mentah yang memenuhi persyaratan.


--------------------------------------------

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*


238/R-NFA/X/2023


25 Oktober 2023

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :  

komunikasi@badanpangan.go.id


Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.