Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah. Hal ini dipersiapkan untuk melaksanakan penyaluran anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Risfaheri dalam rapat penyusunan rancangan perbadan tersebut, Rabu (14/6/2023) di Bogor.
“Diharapkan dengan adanya regulasi mengenai pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah, optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pangan Nasional dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Risfaheri.
Menurutnya, bantuan pemerintah yang akan diberikan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerin tah /non pemerintah.
“Bantuan Pemerintah yang akan diberikan dalam bentuk: uang, barang; dan/atau jasa untuk jenis bantuan pemerintah yang diberikan meliputi: pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan prasarana dan/atau sarana; dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA,” jelasnya.
Rapat dihadiri Ketua Pokja Perencanaan NFA, Ketua Pokja Hukum NFA, Ketua Pokja Kerawanan Pangan NFA, Ketua Pokja Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Ketua Pokja Penganekaragaman Pangan, serta fungsional lingkup Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas.