BADAN PANGAN NASIONAL
Jaga Pangan, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber untuk Pengawasan dan Minta Pelaku Usaha Taati Ketentuan Harga

JAKARTA – Pemerintah secara kolaboratif mempersiapkan momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri. Para pelaku usaha di sektor pangan diminta untuk semakin taat menjalankan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan hal itu dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar secara daring pada Selasa (27/1/2026). Ini juga sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri di hari yang sama.

"Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri. Ini sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas sehingga agar dapat kita laksanakan dengan baik," ujar Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy.

"Selanjutnya pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Menyongsong Ramadan bulan depan, telah kita bentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Nah minggu depan, Satgas Saber ini akan sama-sama bergerak," kata Sarwo.

Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Objek pengawasannya tidak hanya beras, melainkan termasuk pula jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.

Satgas bentukan Bapanas ini melibatkan berbagai pihak antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawasan akan dilakukan mulai dari hulu seperti produsen dan distributor, hingga hilir seperti toko besar, pedagang eceran, dan ritel modern.

Terkait itu, ketaatan pelaku usaha di setiap lini rantai pasok pangan diminta untuk terus dijaga konsistennya. Salah satu yang perlu diperhatikan juga ada di mitra distributor. Bapanas meminta para pelaku usaha untuk memastikan mitra distributornya tidak membuat harga berfluktuasi di hilir.

"Tolong agar para pelaku usaha mengingatkan kepada para distributornya untuk tidak membuat harga bergerak melebihi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Distributor yang ada di tengah rantai pasok juga harus taat dan tertib," tegas Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam forum Rakor SPHP.

Adapun Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 merupakan kelanjutan Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025. Di 2025, Satgas telah melaksanakan 45.715 kegiatan pemantauan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta memberikan teguran tertulis kepada 987 pelaku usaha perberasan selama 2 bulan berjalan sejak Oktober.

Impak positifnya telah terjadi penurunan harga beras, baik beras kualitas medium maupun premium. Bapanas mencatat harga beras di semua zona harga pada Desember 2025 telah sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Senada, dalam Rakor SPHP, Direktur Jenderal Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengutarakan pihaknya juga telah melaksanakan langkah pengendalian harga telur dan daging ayam menjelang Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah tidak menginginkan ada pelaku usaha yang sampai melakukan penimbunan stok.

"Meminta kepada para produsen, baik perusahaan integrator maupun juga perusahaan peternakan dan koperasi termasuk produsen ayam broiler dan juga telur, untuk memastikan bahwa produksi dan pasokan ini cukup sesuai dengan kebutuhan. Kemudian juga kami juga meminta agar produsen dan distributor tidak melakukan penimbunan stok," urai Dirjen Agung.

"Kami juga meminta kepada jajaran dinas di daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan terkait ketersediaan dan pasokan harga. Termasuk juga harga telur dan daging ayam ras ini di wilayahnya masing-masing. Dan dari hasil pengawasan ini, tentu kami meminta kepada teman-teman dinas juga untuk melakukan tindakan tegas agar para produsen dan distributor tidak melakukan penimbunan," imbuhnya.

Sebelumnya, peringatan telah dilontarkan oleh Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Baginya pemerintah telah melaksanakan imbauan jauh-jauh hari dan saat ini merupakan masa penindakan apabila masih ada yang melanggar.

"Ini perintah Bapak Presiden. Stabilkan harga. Titik. Siap Bapak Presiden. (Itu) sebelum berangkat ke luar negeri. Kesimpulannya, kita menjaga harga eceran tertinggi pangan, sekarang sampai Ramadhan sampai selesai," tegas Amran (22/1/2026).

"Tidak ada boleh pengusaha seluruh Indonesia menjual di atas HET. Kalau ada menjual di atas HET, Satgas Pangan Polri akan bekerja, bila perlu menindaknya. Tidak ada lagi kesempatan, karena sudah lama kita imbau-imbau. (Jadi) tidak boleh menjual di atas HET," tukas Amran lagi.


--------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

035/R-BAPANAS/I/2026

28 Januari 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.