BADAN PANGAN NASIONAL
Jaga Standar dan Mutu Pangan Nasional, NFA Gencarkan Sosialisasi Peraturan Label Pangan Segar dan Persyaratan Mutu serta Label Beras

Dalam rangka mempercepat penyebarluasan informasi tentang Label Pangan Segar dan Persyaratan Mutu dan Label Beras, Badan Pangan Nasional/Nasional Food Agency (NFA) terus melakukan Sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras di berbagai kesempatan. 


Perbadan tersebut disosialisasikan langsung oleh Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional Yusra Egayanti pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Mutu dan Peredaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Cikarang pada Selasa (25/7/2023).


Pada kesempatan lain, Perbadan ini juga disosialisasikan oleh Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional pada kegiatan Apresiasi Keamanan Pangan yang diselenggarakan di Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, pada Kamis (27/7/2023). 


Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional/NFA Yusra Egayanti dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa telah membuat Panduan Pencantuman Label Pangan Segar dan Persyaratan Mutu dan Label Beras sebagai bahan interaktif bagi stakeholder untuk dapat mengimplementasikan peraturan, khususnya Perbadan Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2023.


"Perbadan tersebut telah dibuat panduannya sedemikian rupa dalam bentuk e-book yang dapat diakses melalui website badanpangan.go.id sehingga jangkauan penyebaran kepada stakeholder lebih luas, salah satu nya adalah pelaku usaha,” ungkapnya. 


Selaras dengan arahan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional/NFA Andriko Noto Susanto menyampaikan bahwa kedua peraturan tersebut menurutnya menjadi dasar dalam implementasi pengawasan keamanan pangan segar baik pre maupun post market.


Sosialisasi Perbadan tersebut guna ditujukan kepada pihak-pihak terkait yakni para petugas di provinsi dan kabupaten kota yang melakukan tugas dan fungsi pengawasan keamanan pangan segar, para pelaku usaha pangan segar, dan pengelola retail/supermarket serta pihak-pihak terkait lainnya. 


Sosialisasi Perbadan ini diikuti oleh para petugas yang menangani keamanan pangan di kabupten Kota lingkup Provinsi Sumatera Barat, para pelaku usaha, pedagang pasar modern, dan pengelola supermarket serta stakeholder terkait lainnya.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.