Sebagai upaya dalam menjamin mutu dan keamanan pangan segar yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) masifkan pengawasan label pangan segar pada ritel modern Brastagi Supermarket Cut Mutia di Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (6/2/24).
Pengawasan dilakukan oleh tim pengawas gabungan dari OKKP Pusat, OKKP Provinsi Sumatera Barat dan OKKP Kota Medan. Dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan diketahui bahwa penerapan sanitasi hygiene sudah dilakukan dengan baik nanum belum memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) sesuai PP 5/2021. Ditemukan produk beras yang belum memiliki izin edar dan produk beras dengan nomor izin edar yang telah lewat masa berlaku.
Seluruh kurma yang diperdagangkan masih menggunakan izin edar MD dari BPOM. Seluruh buah-buahan (apel, pir, jeruk, anggur), durian beku, produk jamur seperti enoki, shitake, jamur kuping kering, jamur shitake kering, dan jamur salju kering bawang bombay dan bawang putih belum memiliki/mencantumkan izin edar pada kemasan. Sebagian rempah masih menggunakan izin edar PIRT, yang seharusnya adalah PDUK.
Dari beberapa temuan hasil pengawasan tersebut, NFA selaku OKKP Pusat memberikan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh pihak ritel antara lain untuk segera mengajukan SPPB-PSAT, mempersyaratkan nomor izin edar (PL, PD atau PDUK) bagi pangan segar yang akan diedarkan, serta mendata rempah yang masih menggunakan izin edar PIRT, untuk dapat diregistrasi menjadi PDUK.