BADAN PANGAN NASIONAL
Sidang CCCF ke-17: Dorong Inisiatif Global untuk Jamin Pangan Aman dari Kontaminan

Kontaminan merupakan zat yang tidak sengaja terdapat dalam makanan sebagai akibat dari proses penanganan pangan, termasuk juga hasil dari pencemaran lingkungan. Umumnya kontaminan atau cemaran mempunyai dampak negatif terhadap kualitas makanan hingga menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia.

Sidang Codex Committee on Contaminants in Foods (CCCF) merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang didasarkan pada kesepakatan negara anggota, terutama terkait standar yang berhubungan dengan kontaminan pada pangan. Standar ini akan menjadi salah satu rujukan World Trade Organization (WTO) untuk mengatur perdagangan internasional.

Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) selaku Alternate Mirror Committee CCCF Indonesia telah menghadiri Sidang CCCF ke-17 yang diselenggarakan pada tanggal 15-19 April 2024 di Panama, Amerika Tengah. Pada forum tersebut, NFA yang diwakilkan oleh Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan hadir bersama Badan POM selaku Mirror Committee, dengan anggota lainnya yang berasal dari Kementerian Perdagangan dan BRIN.

Sidang ini dihadiri oleh 54 negara anggota, 1 organisasi antar pemerintah (Uni Eropa) dan 6 organisasi internasional meliputi Inter-American Institute For Cooperation On Agriculture (IICA), Organismo Internacional Regional De Sanidad Agropecuaria (OIRSA), Food Drink Europe, International Council Of Beverages Associations (ICBA), International Meat Secretariat (IMS), dan International Atomic Energy Agency (IAEA).

Isu yang dibahas dalam Sidang CCCF meliputi Daftar Prioritas Kontaminan, Batas Maksimum Cemaran Timbal, Sampling Plan untuk Aflatoksin dan Okratoksin, Batas Maksimal Cemaran Timbal dan Cadmium, serta Pengembangan Kode Praktik untuk pencegahan dan pengurangan kontaminasi.

Salah satu agenda penting yang dibahas oleh Delegasi Indonesia adalah mengusulkan 2-Chloro Ethanol (2-CE) dan Etilen Oxide (EtO) untuk dievaluasi oleh JECFA. Mengingat isu terkait EtO dan 2-CE merupakan penghambat ekspor produk Indonesia di internasional, maka Indonesia aktif mengawal kelanjutan dari proposal ini.

Pengajuan usulan ini merupakan bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam forum internasional.  Partisipasi aktif NFA bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya diharapkan semakin memperkuat kedudukan Indonesia di mata dunia.

#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #NFA #Codex #CCCF #Panama

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.