BADAN PANGAN NASIONAL
Jamin Sistem Manajemen Keamanan Pangan Segar di Daerah, NFA Lakukan Penilaian OKKPD di 15 Provinsi

Dalam rangka memastikan sistem pengawasan keamanan pangan segar di daerah berjalan dengan baik, Badan Pangan Nasional sebagai Pemerintah Pusat yang menangani keamanan pangan segar, telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.


“Perbadan Nomor 12/2023 ini memuat tentang penerapan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan oleh OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah), sehingga menjadi acuan Pemerintah Pusat dalam memonitoring sistem manajemen di daerah,” jelas Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.


Yusra mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi, serta persyaratan Label dan Iklan untuk Pangan Segar, OKKPD harus menjalankan tugas dan fungsi yang terdiri dari pengawasan, pembinaan, pendataan, serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).


Menindaklanjuti diundangkannya Perbadan dimaksud, telah dilakukan penilaian penerapan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar oleh OKKPD secara bertahap. Pada tahun 2023, penilaian dilakukan di 15  Provinsi, yaitu Jambi,  Maluku,  Maluku Utara,  Sulawesi Barat,  Kalimantan Tengah,  Banten, Jawa Barat,  Jawa Timur,  Jawa Tengah,  Sumatera Barat,  Sumatera Selatan,  Gorontalo,  Bengkulu, dan  Bali.


“Hasil monitoring berupa penilaian, nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk pemberian fasilitasi/pembinaan/reward kepada OKKPD. Pada tahun 2024, untuk penguatan keamanan pangan daerah yang lebih luas, maka Badan Pangan Nasional akan melakukan penilaian ke OKKPD Provinsi lainnya hingga masuk ke OKKPD tingkat Kabupaten/Kota,” ungkapnya. 


Sebagai apresiasi terhadap OKKPD yang sudah menerapkan sistem manajemen dengan kategori Baik, kata Yusra, OKKPD akan mendapatkan sertifikat yang rencananya akan diserahterimakan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional pada bulan November 2023.


Sejalan dengan tugas dan fungsinya, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi berkomitmen untuk terus memberikan upaya terbaik dalam rangka perlindungan kepada konsumen terhadap pangan segar yang beredar di masyarakat. 



“Food Standards Save Lives, sistem manajemen pengawasan keamanan pangan yang terstandar diharapkan menjadi salah satu tonggak terjaminnya keamanan pangan di seluruh pelosok negeri,” ungkap Arief.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.