Jakarta - Jelang Idul Adha, Kepala Badan Pangan Nasional / NFA (National Food Agency), Arief Prasetyo Adi memastikan ketersediaan pasokan sejumlah komoditas pangan aman dan harga stabil.
“Antisipasi lonjakan harga jelang hari Raya Idul Adha, NFA terus lakukan fasilitasi distribusi pangan beberapa komoditas pangan, seperti cabai, bawang, jagung, sapi,” Jelas Kepala NFA Arief. [5/7/2022]
Mengenai komoditas cabai, lanjutnya, sejak tiga pekan lalu NFA fasilitasi distribusi cabai dari wilayah surplus di Kabupaten Wajo, Jeneponto dan Takalar, Sulawesi Selatan ke wilayah defisit untuk memastikan pasokan cabai terpenuhi di pasar - pasar Induk Jabodetabek.
Menurutnya distribusi cabai selain untuk mengintervensi harga cabai juga berdampak baik bagi petani cabai. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Wajo, harga beli cabai di tingkat petani saat ini bisa mencapai angka Rp60 ribuan yang sebelumnya hanya di angka Rp30 ribuan, bahkan pernah di bawah Rp10 ribuan.
Dari data Kabupaten Wajo tersebut, potensi areal cabai cukup besar untuk pemenuhan domestik dan berperan sebagai sumber produksi cabai untuk penguatan stok nasional.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, hingga akhir Juni 2022, total produksi cabai Wajo mencapai 1.244 ton dengan luas tanam 377 hektare dan luas panen 972 hektare.
“Hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan produksi pangan sebesar - besarnya memenuhi kebutuhan dalam negeri,” pungkasnya.
Komoditas lainnya seperti bawang merah juga dilakukan fasilitasi distribusi saat ini terdistribusi 36 ton ke beberapa wilayah diantaranya Palembang, Temanggung, Bangka Belitung dan
terus dilakukan berkelanjutan. Begitupun jagung yang telah dilakukan fasilitasi distribusinya hingga 1.139 ton dari petani asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kepala NFA Arief menegaskan Jelang Idul Adha ini masyarakat untuk tidak khawatir akan ketersediaan pasokan pangan, seperti kebutuhan komoditas sapi, pihaknya tengah mendorong masyarakat untuk melakukan kurban secara online untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), metode ini sah dan aman. Menurut Fatwa MUI No. 32 tahun 2022, Umat Islam tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
“Hari ini yang dibutuhkan adalah Kolaborasi semua pihak untuk sama - sama mencegah penyebaran PMK, NFA pun mengajak kontribusi semuanya untuk meminimalisir penyebaran PMK pada momentum Idul Adha berkolaborasi dengan lembaga resmi penyedia kurban online yaitu BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Global Qurban serta BUMN Pangan ID FOOD yang berkontribusi sebagai penyedia hewan kurban,” terangnya.
————————————-
komunikasi@badanpangan.go.id
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency)
38/R-NFA/VII/2022
5 Juli 2022