JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang akhir Ramadan hingga Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, termasuk dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di berbagai wilayah. Fokus pengawasan diarahkan pada pasar tradisional serta simpul-simpul distribusi pangan guna mengantisipasi potensi lonjakan harga maupun praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/3/2026).
“Pada kesempatan ini kami mengimbau Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, minggu ini merupakan minggu krusial karena kebutuhan masyarakat cenderung meningkat mendekati lebaran. Tentu ini menjadi tugas berat kita bersama untuk menjaga dan mengendalikan harga pangan,” ujar Ketut Astawa.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dengan menugaskan dinas terkait untuk memperkuat pemantauan di lapangan bersama Satgas Saber Pelanggaran Pangan, terutama di pasar rakyat dan jalur distribusi utama.
“Mohon dipantau dan ditugaskan Kepala Dinas turun langsung ke lapangan dalam minggu-minggu ini, karena ini merupakan periode krusial terhadap potensi fluktuasi harga pangan,” tegas Ketut.
Berdasarkan pemantauan harga pangan nasional, sejumlah komoditas strategis masih menunjukkan kondisi yang relatif stabil. Harga daging sapi secara nasional tercatat mengalami tren penurunan dari Rp141.051 per kilogram pada 26 Februari 2026 menjadi Rp139.801 per kilogram pada 4 Maret 2026. Tren serupa juga terjadi pada cabai merah keriting yang turun dari Rp46.707 menjadi Rp46.095 per kilogram pada periode yang sama.
Meski demikian, beberapa komoditas masih perlu mendapat perhatian, antara lain cabai rawit merah, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang mengalami kenaikan harga di sejumlah wilayah. Harga cabai rawit merah secara nasional telah menunjukkan penurunan dan berada pada kisaran Rp61.888 hingga Rp70.271 per kilogram, namun masih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP).
Selain pengawasan harga, pemerintah memastikan ketersediaan pangan nasional berada dalam kondisi aman. Proyeksi neraca pangan menunjukkan stok sejumlah komoditas strategis seperti beras, jagung, daging ayam, telur ayam ras, gula konsumsi, hingga daging sapi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.
Untuk memperlancar arus distribusi, Bapanas juga terus mengoptimalkan program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dari daerah surplus ke daerah defisit. Hingga awal Maret 2026, realisasi mobilisasi pangan telah mencapai 8.790 kilogram. Komoditas terbesar yang didistribusikan adalah cabai rawit merah sebanyak 5.590 kilogram, termasuk pengiriman dari Kabupaten Enrekang ke Pasar Induk Kramat Jati (PIKJ) Jakarta serta sejumlah daerah konsumen lainnya.
Di sisi lain, pengawasan juga diperkuat melalui Posko Satgas Saber Pelanggaran Pangan di seluruh daerah. Selama periode 5 Februari hingga 4 Maret 2026, tercatat 37.857 kegiatan pemantauan telah dilakukan di berbagai titik distribusi pangan. Dari hasil pemantauan tersebut, sejumlah tindak lanjut dilakukan, antara lain pengecekan ke distributor dan produsen, penerbitan surat teguran, hingga pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjaga kewajaran harga menjelang Idulfitri.
“Mari jaga bersama stabilitas pasokan dan harga. Jangan ambil untung berlebihan di bulan suci. Cukup sewajarnya, demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya (4/3/2026).
Bapanas berharap berbagai langkah stabilisasi yang telah ditempuh pemerintah pusat, termasuk penguatan pengawasan dan fasilitasi distribusi pangan, dapat diikuti serta diperkuat oleh pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga pangan di wilayah masing-masing.
“Harapan kami, ketika Badan Pangan Nasional telah melakukan berbagai langkah kebijakan, termasuk fasilitasi distribusi pangan, maka langkah tersebut dapat dicontoh dan diperkuat oleh pemerintah daerah,” pungkas Ketut.
---------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
159/R-BAPANAS/III/2026
9 Maret 2026







