1.Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
2.L. monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian (tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air), yang mempunyai karakter :
a.Tahan terhadap suhu dingin, sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan;
b.Dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75oC;
c.Menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula (Prof. Ratih Dewanti);
d.KLB L. monocytogenes yang pernah terjadi: Amerika Serikat (2014 dan 2020) serta Afrika Selatan (2018). (INFOSAN, April 2020).
3.BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dengan hasil sebagai berikut:
a.importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
b.Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
c.Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).
4.Berdasarkan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, Badan Ketahanan Pangan mengambil langkah-langkah:
a.Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
b.Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.
c.Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
d.Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020.
e.Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020.
5.Menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT).
6.Menghimbau pelaku usaha untuk:
-Menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
-Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
7.Sampai dengan hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan.
Narasumber:
Dr. Ir. Agung Hendriadi, M.Eng
Kepala Badan Ketahanan Pangan
Rilis Kementan, 25 Juni 2020
Nomor : 775/R-KEMENTAN/06/2020