Beras masih menjadi primadona pangan pokok strategis masyarakat. Hal ini dicerminkan dari masih tingginya permintaan beras di peredaran dan tingginya konsumsi beras di masyarakat. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap beras yang beredar di pasaran, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) selaku lembaga pemerintah yang menangani pangan, telah menerbitkan Perbadan Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Sebagai acuan dalam memproduksi beras yang bermutu dan aman, Badan Pangan Nasional telah melaksanakan berbagai upaya sosialisasi persyaratan mutu beras, baik pada asosiasi, pelaku usaha, hingga masyarakat. Berdasarkan PerBadan No 2 Tahun 2023 telah terjadi perubahan pada persyaratan mutu. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjaga mutu beras di peredaran agar sesuai dengan persyaratan mutu tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, telah melaksanakan pengambilan sampel beras di peredaran baik di pasar tradisional maupun retail di daerah sentra produksi beras.
“Sampling beras di peredaran tersebut sebagai langkah mengawal implementasi kebijakan dan menjadi data dasar dalam kajian kesesuaian standar mutu beras di Indonesia. Kami berusaha melalui kajian tersebut untuk mendapatkan gambaran standar mutu beras premium dan medium di peredaran,” jelas Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.
Pengambilan sampel dilaksanakan di 10 titik lokasi yang tersebar di Indonesia yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat.
Badan Pangan Nasional siap hadir untuk terus mengawal mutu dan keamanan beras beredar di pasaran. Diharapkan dengan dilaksanakannya kajian ini dapat menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta menciptakan kebijakan yang adil dan merata baik bagi produsen maupun konsumen.